Akses Pengecekan Nomor Seluler XLSMART Kini Dibuka
- Istimewa
- PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk kini menyediakan fasilitas pengecekan nomor seluler terdaftar sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan.
- Pelanggan dapat mengajukan permintaan pemblokiran nomor yang tidak dikenal, namun wajib melalui verifikasi KYC atau biometrik wajah.
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mengintegrasikan sistem pengaduan penyalahgunaan NIK secara nasional melalui laman aduannomor.id mulai Juli 2026.
JAKARTA – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk akhirnya membuka fasilitas baru bagi pelanggan untuk melakukan pengecekan nomor seluler yang terdaftar di bawah identitas mereka. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap kewajiban pemerintah yang mengharuskan operator telekomunikasi memastikan perlindungan data identitas pelanggan secara akurat dan bertanggung jawab.
Fasilitas pengecekan ini memungkinkan masyarakat memverifikasi seluruh nomor aktif yang terasosiasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Selain itu, pengguna juga dapat segera memblokir nomor tak dikenal yang disalahgunakan tanpa izin pemilik NIK.
Perlindungan Identitas: Fasilitas Cek dan Blokir Nomor Seluler XLSMART
Group Head Corporate Communications & Sustainability XLSMART, Reza Mirza, mengonfirmasi ketersediaan fasilitas pengecekan ini. Perusahaan menyediakan fitur tersebut agar pelanggan dapat mengetahui seluruh nomor terdaftar menggunakan NIK identitasnya.
Reza menjelaskan bahwa keamanan menjadi prioritas utama dalam layanan ini. Oleh karena itu, fasilitas ini hanya dapat diakses oleh pelanggan XLSMART saat mereka berada dalam jaringan XLSMART.
“Langkah ini menjadi bagian dari perlindungan kepada pelanggan terhadap potensi penyalahgunaan identitas,” kata Reza pada Rabu (28/1/2026).
Mekanisme Pemblokiran Nomor Tak Dikenal
XLSMART juga menyediakan mekanisme yang ketat untuk pemblokiran atau penutupan nomor yang tidak diakui pelanggan. Namun demikian, proses pemblokiran tidak dilakukan secara instan.
Reza menekankan bahwa permintaan pemblokiran harus dilakukan oleh pelanggan yang telah melalui proses verifikasi. Verifikasi tersebut mencakup proses know your customer (KYC) atau biometrik wajah.
Verifikasi ini memastikan validitas permintaan pemblokiran. Selain itu, proses ketat ini mencegah potensi penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mandat Komdigi: Integrasi Aduan Nasional dan Registrasi Biometrik
Langkah yang diambil XLSMART sejalan dengan arahan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, meminta operator membuka akses pengecekan data bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik.
Edwin menjelaskan bahwa akses pengecekan ini berlaku khusus bagi pelanggan yang sudah mendaftar secara biometrik. Mereka dapat mengecek langsung ke operator seluler masing-masing.
Sebagai contoh, pengguna Telkomsel dapat meminta operator membuka data penggunaan NIK miliknya untuk nomor-nomor Telkomsel lain. Apabila ditemukan nomor yang tidak diakui, pelanggan berhak memintanya dinonaktifkan.
Integrasi Sistem Pengaduan di aduannomor.id
Edwin menambahkan, pemerintah juga menyiapkan situs pengaduan nasional bagi masyarakat yang mendapati penyalahgunaan NIK. Masyarakat dapat melaporkan nomor yang digunakan tanpa izin melalui laman aduannomor.id.
Saat ini, mekanisme pengaduan masih berjalan terpisah di setiap operator, seperti Telkomsel, Indosat, dan XLSMART. Namun, Komdigi menjamin sistem tersebut akan terintegrasi.
Integrasi sistem akan berlaku efektif mulai Juli 2026. Dengan sistem terpadu ini, pelanggan satu operator kini dapat memverifikasi penggunaan identitasnya di operator seluler lain.
Mengamankan Data Pribadi: Implikasi Registrasi Biometrik Jangka Panjang
Peraturan kewajiban registrasi kartu seluler baru menggunakan data biometrik telah ditetapkan Komdigi melalui Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026. Ketentuan ini bertujuan memperkuat prinsip mengenal pelanggan atau KYC yang akurat dan bertanggung jawab.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penggunaan teknologi biometrik, termasuk pengenalan wajah, sangat krusial. Ini memastikan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan registrasi secara valid.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem telekomunikasi yang aman. Implementasi fasilitas pengecekan nomor seluler dan integrasi aduannomor.id menjadi fondasi penting dalam melindungi masyarakat dari kejahatan berbasis penyalahgunaan identitas digital.