Komdigi Kaji Verifikasi Usia Platform Digital, Face Recognition Diperlukan
- Istimewa
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mendiskusikan penerapan teknologi face recognition untuk pendaftaran platform digital.
- Upaya ini muncul karena anak-anak sering memanipulasi usia, menyebabkan paparan konten dewasa dan berbahaya.
- Komdigi turut mendorong solusi age inferential (deteksi usia berbasis perilaku) sebagai alternatif verifikasi.
- Perlindungan Data Pribadi Anak menjadi perhatian utama dalam perumusan kebijakan baru ini.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara serius mempertimbangkan penggunaan teknologi biometrik seperti face recognition dalam proses verifikasi usia platform digital. Komdigi menilai manipulasi usia oleh anak-anak kini semakin merajalela. Kondisi ini membuat anak-anak rentan terpapar konten dewasa dan seksual.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, memastikan wacana ini masih dalam tahap diskusi intensif. Pemerintah harus memastikan kerangka perlindungan data pribadi, khususnya milik anak-anak, benar-benar terjaga sebelum implementasi. Nezar menyampaikan hal tersebut usai acara Media Update Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam di Kantor Indosat, Jakarta, Jumat (6/02/2026).
Tantangan Berat Verifikasi Usia Platform Digital
Komdigi menemukan fakta bahwa anak-anak mudah sekali memalsukan tanggal lahir saat mendaftar platform digital. Proses verifikasi yang minim memicu anak-anak menghindari batasan umur. Akibatnya, sistem membaca mereka sebagai pengguna dewasa, yaitu 18 tahun ke atas.
Nezar Patria menjelaskan, kerentanan ini membuat konten dewasa, bahkan konten seksual, terpapar bebas ke lini masa anak. Platform digital sering kali hanya mengandalkan deklarasi tanggal lahir, pendekatan yang dinilai sudah tidak memadai. Imbauan pembatasan umur tanpa dukungan teknologi mutakhir kini sulit diterapkan di lapangan.
Oleh karena itu, Komdigi mendesak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengadopsi solusi teknologi. Regulasi ini bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Alternatif Teknologi: Face Recognition vs Age Inferential
Pemerintah tidak hanya berfokus pada face recognition. Komdigi juga membahas pendekatan lain yang dianggap lebih adaptif, yaitu age inferential.
Analisis Usia Berbasis Perilaku Pengguna
Pendekatan age inferential menggunakan algoritma canggih. Teknologi ini bertugas membaca kebiasaan dan pola akses konten pengguna. Apabila sebuah akun yang terdaftar sebagai dewasa menunjukkan pola konsumsi konten anak, sistem dapat mendeteksi adanya anomali usia.
Nezar menjelaskan, teknologi ini membantu sistem melakukan profiling kecenderungan perilaku pengguna. Sistem lantas secara otomatis membatasi akses konten berbahaya atau menyesuaikan batasan usia. Beberapa platform global, seperti YouTube, saat ini sudah menguji coba fitur serupa di berbagai wilayah.
Komdigi terus berkolaborasi dengan berbagai platform digital untuk mendorong pengembangan solusi teknologi ini. Mereka ingin memastikan setiap pendekatan teknis selaras dengan regulasi perlindungan data yang berlaku.
Proyeksi Masa Depan Tata Kelola Digital
Pemerintah mendesak safety by design harus menjadi kultur korporasi, bukan sekadar pemenuhan regulasi. Platform wajib menanamkan aspek keamanan dan perlindungan sejak tahap desain sistem.
Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menyambut positif arahan tersebut. Meskipun demikian, ia melihat tantangan besar di depan. Solusi teknologi harus bersifat proporsional. Tujuannya adalah menyaring konten negatif tanpa justru menghambat akses anak terhadap konten positif dan edukatif.
Komdigi berharap melalui penerapan teknologi yang kuat untuk verifikasi usia platform digital, ruang digital di Indonesia akan menjadi ekosistem yang jauh lebih aman bagi seluruh pengguna, terutama anak-anak. Implementasi ini menandai langkah maju pemerintah dalam memastikan tanggung jawab platform terhadap keselamatan pengguna di era digital.