Komdigi: Implementasi PP TUNAS Efektif Berlaku Maret 2026
- Istimewa
2. Anak usia 16 tahun untuk platform dengan tingkat risiko kecil hingga sedang.
3. Usia 16 hingga 18 tahun untuk mendapatkan akses penuh pada platform.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kategori usia tersebut wajib mendapatkan pendampingan orang tua. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecanduan digital serta eksploitasi data pribadi anak.
Menuju Ekosistem Digital Aman bagi Anak
Penerapan aturan ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru. Dengan adanya jangka waktu hingga tahun depan, PSE memiliki ruang untuk memperbarui fitur keamanan mereka secara bertahap.
Pemerintah akan segera mengumumkan detail klasifikasi platform dan tata laksana pelaksanaan dalam waktu dekat. Melalui implementasi PP TUNAS, Indonesia diharapkan mampu menekan angka paparan konten negatif pada anak sekaligus membangun ruang digital yang jauh lebih edukatif dan terlindungi.