70 Juta Anak Dilarang Akses Media Sosial? Ini Aturan Komdigi

70 Juta Anak Dilarang Akses Media Sosial? Ini Aturan Komdigi
Sumber :
  • Istimewa

Motorola Edge 70 Fusion+ 5G Resmi Meluncur: Kamera Sony LYTIA 710
  • Komdigi membatasi akses media sosial bagi 70 juta anak di bawah usia 16 tahun.
  • Kebijakan ini merujuk pada Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 dan PP Tunas No. 17 Tahun 2025.
  • Delapan platform besar termasuk TikTok, YouTube, dan Instagram masuk kategori risiko tinggi.
  • Indikator utama pembatasan meliputi algoritma adiktif dan potensi eksploitasi anak.

Bocoran iPhone 20: Apple Siapkan Desain All-Glass Tanpa Tombol

Pemerintah Indonesia memperketat ruang digital guna melindungi keselamatan generasi muda. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan kebijakan penundaan akses media sosial anak untuk usia di bawah 16 tahun. Langkah strategis ini menyasar sekitar 70 juta anak Indonesia yang dinilai rentan terhadap dampak negatif dunia maya.

Detail Regulasi Penundaan Akses Media Sosial Anak

Spesifikasi Oppo Find X9 Ultra: Kamera 200MP & Snapdragon 8 Elite

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana. Regulasi tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pelindungan Anak (PP Tunas).

Meutya memaparkan data demografi anak yang menjadi fokus utama pemerintah. Saat ini terdapat sekitar 82 juta anak di bawah usia 18 tahun. Namun, aturan terbaru ini secara spesifik mengatur 70 juta anak yang berusia di bawah 16 tahun.

Meskipun Australia telah menerapkan kebijakan serupa, Meutya menilai tantangan di Indonesia jauh lebih kompleks. Skala populasi anak Indonesia yang besar menuntut sistem pengawasan yang lebih masif. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat perlindungan anak dalam sistem mereka.

Daftar Platform Digital dengan Kategori Risiko Tinggi

Pemerintah telah memetakan sejumlah platform digital yang memiliki indikator risiko tinggi bagi anak-anak. Platform ini menjadi prioritas utama dalam implementasi pembatasan akses. Beberapa nama besar yang masuk daftar adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X (sebelumnya Twitter).

Selain media sosial, platform komunikasi dan gim seperti Bigolive serta Roblox juga masuk dalam radar pengawasan. Komdigi akan terus mengevaluasi platform lain berdasarkan tingkat risikonya. Evaluasi ini bertujuan memastikan tidak ada celah bagi konten berbahaya yang dapat merusak perkembangan anak.

Indikator Risiko dan Dampak Psikologis pada Anak

Pemerintah menetapkan indikator ketat untuk menentukan tingkat risiko sebuah platform. Salah satu poin krusial adalah potensi algoritma yang memicu adiksi atau kecanduan tinggi. Jika sebuah platform membuat anak sulit lepas dari layar, maka platform tersebut otomatis masuk kategori risiko tinggi.

Selain masalah adiksi, pemerintah juga menyoroti potensi interaksi anak dengan orang asing yang tidak dikenal. Hal ini sangat berbahaya karena membuka peluang terjadinya eksploitasi dan perundungan siber. Keamanan data pribadi anak juga menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar dalam regulasi ini.

Langkah Strategis Pemerintah Lindungi Generasi Digital

Implementasi aturan ini melibatkan kolaborasi lintas kementerian yang sangat luas. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, hingga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memitigasi risiko kesehatan psikologis anak.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman. Melalui PP Tunas, setiap platform digital kini memikul tanggung jawab besar. Mereka wajib menjamin bahwa teknologi mereka tidak menjadi ancaman bagi masa depan anak-anak Indonesia.