Google Kalah Kasasi, Wajib Bayar Denda Rp202,5 Miliar
- Istimewa
- Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi dari Google LLC terkait praktik monopoli.
- Google wajib membayar denda administratif sebesar Rp202,5 miliar karena putusan telah inkrah.
- Kasus ini berakar dari kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) yang merugikan pengembang lokal.
- KPPU memerintahkan Google memberikan opsi pembayaran alternatif bagi konsumen di Indonesia.
Raksasa teknologi Google LLC harus menelan pil pahit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mereka. Putusan ini memperkuat sanksi atas dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan di pasar aplikasi. Akibatnya, kebijakan Google Play Billing yang diterapkan perusahaan kini resmi dinyatakan melanggar hukum persaingan usaha.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU, Deswin Nur, mengonfirmasi bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim MA mengeluarkan keputusan penolakan tersebut pada 10 Maret 2026 lalu. Kini, Google tidak memiliki celah hukum lagi untuk menghindari kewajiban administratif yang telah ditetapkan.
Kronologi Kasus Google Play Billing di Indonesia
Perkara ini bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya ketidakadilan dalam sistem pembayaran Google. Sejak 1 Juni 2022, Google mewajibkan seluruh pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran internal mereka. Kebijakan ini menutup pintu bagi penyedia jasa pembayaran digital lainnya di ekosistem Android.
Penyelidikan intensif pun dilakukan mulai September 2022 untuk melihat dampak kebijakan tersebut. KPPU menemukan bahwa Google memanfaatkan dominasi pasar Google Play Store yang mencapai 93 persen di Indonesia. Melalui kekuatan tersebut, Google memaksa pengembang membayar biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari transaksi.
Pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha
Dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999. Praktik ini terbukti menghambat masuknya kompetitor di pasar pembayaran digital. Selain itu, konsumen kehilangan hak untuk memilih metode pembayaran yang lebih murah atau variatif.
Setelah melalui rangkaian sidang panjang sejak Juni 2024, KPPU akhirnya menjatuhkan vonis berat. Selain denda Rp202,5 miliar, Google juga harus menghentikan praktik pemaksaan billing tersebut. Upaya Google mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga sebelumnya juga berakhir dengan penolakan total.
Implikasi Hukum dan Perubahan Layanan Google
Putusan final ini membawa dampak besar bagi ekosistem aplikasi digital di tanah air. Google kini wajib menjalankan program User Choice Billing (UCB) secara menyeluruh. Program ini memberikan kebebasan bagi pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga tanpa tekanan dari platform.
Selain itu, KPPU memberikan perintah tambahan berupa insentif bagi para pengembang aplikasi. Google wajib memberikan pengurangan biaya layanan minimal sebesar 5 persen selama satu tahun ke depan. Langkah ini bertujuan untuk memulihkan iklim persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri digital di Indonesia.
Majelis hakim menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lokal adalah harga mati bagi perusahaan global. Penolakan kasasi ini menjadi sinyal kuat bagi raksasa teknologi lainnya agar tidak menyalahgunakan posisi dominan mereka. Kini publik menunggu langkah nyata Google untuk segera menyetor denda ratusan miliar tersebut ke kas negara.