Rating IGRS di Steam Ilegal? Komdigi Beri Peringatan Keras

Rating IGRS di Steam Ilegal? Komdigi Beri Peringatan Keras
Sumber :
  • Istimewa

Daftar Game Capcom Spring Sale 2026: Diskon Hingga 90 Persen!
  • Komdigi menyatakan label IGRS di platform Steam hanya klaim sepihak atau self-declare.
  • Perbedaan data kategori usia antara Steam dan situs resmi igrs.id memicu keresahan publik.
  • Pemerintah segera memanggil pihak Steam dan mengancam pemberian sanksi administratif.

Tegas! Komdigi Layangkan Panggilan Kedua untuk Google dan Meta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan teguran keras terkait penggunaan label rating IGRS Steam yang dianggap tidak sah. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, mengungkapkan bahwa klasifikasi tersebut belum melewati verifikasi resmi pemerintah. Masalah ini mencuat setelah publik menemukan ketidaksesuaian data pada Minggu (5/4/2026).

Bahaya Label IGRS Mandiri di Platform Steam

PP Tunas Resmi Berlaku: Strategi Jitu Alihkan Anak dari Gadget

Sonny menjelaskan bahwa label yang muncul saat ini merupakan hasil mekanisme internal Steam saja. Praktik ini sangat berisiko karena dapat memicu kesalahpahaman orang tua mengenai kelayakan konten gim. Padahal, Permen Komdig No. 2/2024 mewajibkan setiap pengembang mendaftarkan produk mereka secara resmi melalui verifikator pemerintah.

Pemerintah merancang sistem IGRS untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak. Kategori usia yang tersedia meliputi 3+, 7+, 13+, 15+, hingga 18+. Penggunaan logo tanpa proses validasi merupakan bentuk pelanggaran administratif karena menyajikan informasi yang tidak akurat kepada masyarakat luas.

Reaksi Komunitas Game dan Dasar Hukum

Kabar ini langsung memicu reaksi panas di media sosial X dan komunitas Reddit. Para pemain mengekspresikan kekhawatiran akan potensi pemblokiran platform jika Steam tidak segera bertindak. Sebagian pengguna juga mengkritik kebijakan Steam yang dianggap tidak mengikuti prosedur hukum di Indonesia.

Komdigi memiliki payung hukum kuat untuk menindak ketidaksesuaian ini. Aturan tersebut mencakup UU No. 1/2024 tentang perlindungan anak serta Permen Kominfo No. 5/2020. Aturan ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk mematuhi standar keamanan nasional.

Langkah Tegas Pemerintah Terhadap Steam

Komdigi segera memanggil pihak Steam untuk meminta klarifikasi resmi dalam waktu dekat. Pemerintah ingin memastikan setiap informasi yang tampil di platform distribusi gim tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Jika Steam terbukti melanggar aturan, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi administratif sesuai undang-undang.

Masyarakat kini diimbau untuk lebih teliti dalam melihat klasifikasi usia sebuah gim. Pastikan untuk selalu mengecek keabsahan rating IGRS Steam melalui laman resmi di igrs.id. Langkah ini sangat penting guna menjamin keamanan dan perlindungan digital bagi seluruh pengguna di Indonesia.