Utang Tanpa Sepengetahuan? Begini Cara Cek Penyalahgunaan KTP Anda

Utang Tanpa Sepengetahuan? Begini Cara Cek Penyalahgunaan KTP Anda
Sumber :
  • cloud computing indonesia

Gadget – Pencurian data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) menjadi ancaman yang kian marak dan perlu diwaspadai. Dampak dari penyalahgunaan ini sangat merugikan, mulai dari tumpukan utang yang tidak pernah diajukan hingga teror dari debt collector. Bagaimana cara melindungi data Anda dari risiko ini? Simak penjelasannya berikut ini.

Jangan Sepelekan! Ini 5 Bahaya Membawa HP ke Kamar Mandi yang Perlu Kamu Tahu

Mengapa Pencurian Data KTP untuk Pinjol Berbahaya?

Data KTP yang dicuri dapat dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini bisa menyebabkan korban menghadapi berbagai kerugian, antara lain:

Tips Mencairkan Limit Paylater Akulaku ke GoPay Tanpa Ribet

Tertimpa Utang Fiktif

Korban tetap diminta membayar pinjaman yang diajukan menggunakan identitas mereka. Jika tidak dibayar, korban akan tercatat memiliki riwayat kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Daftar Pinjol Legal & Ilegal OJK per Maret 2025, Jangan Sampai Terjebak!

Diteror Debt Collector

Pihak pinjol sering menggunakan metode penagihan yang intimidatif. Hal ini bisa menjadi tekanan mental bagi korban.

Risiko Penyalahgunaan Data Lain

Selain untuk pinjol, data KTP yang telah dicuri dapat dipakai untuk membuka rekening bank, mengajukan kartu kredit, atau aktivitas ilegal lainnya.

Cara Mengecek Penyalahgunaan KTP pada Pinjol

Untuk memastikan data KTP Anda tidak disalahgunakan, lakukan pengecekan secara berkala melalui layanan SLIK OJK. Berikut langkah-langkahnya:

Persiapan Dokumen:

  • KTP asli
  • Foto diri terbaru
  • Foto selfie dengan KTP

Langkah Pengecekan:

  • Kunjungi situs idebku.ojk.go.id.
  • Pilih menu Pendaftaran.
  • Isi formulir dengan data pribadi Anda, seperti:
  • Jenis debitur
  • Nomor identitas
  • Kewarganegaraan
  • Unggah dokumen pendukung sesuai permintaan.
  • Ajukan permohonan dan catat nomor pendaftaran yang diberikan.

OJK akan memproses permohonan ini dalam waktu maksimal satu hari kerja, dan hasilnya akan dikirimkan melalui email Anda.

Tindakan Jika KTP Anda Disalahgunakan

Jika Anda menemukan indikasi penyalahgunaan data KTP, segera lakukan langkah berikut:

Dokumentasikan Bukti

Simpan semua bukti yang menunjukkan penyalahgunaan data Anda.

Laporkan ke OJK

  • Call Center: 157
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • WhatsApp: 081157157157

Ajukan Pengaduan ke Kepolisian

Buat laporan resmi ke pihak berwajib dan simpan semua bukti pelaporan untuk keperluan hukum.

Tips Mencegah Penyalahgunaan Data KTP

Halaman Selanjutnya
img_title