Wamenkominfo Nezar Patria Tekankan Pemanfaatan AI yang Inklusif dan Non-Diskriminatif

Wamenkominfo : Nezar Patria
Sumber :
  • Kominfo

Gadget – Pemerintah terus mendorong inovasi dalam penggunaan teknologi sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi digital. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika berusaha untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan risiko penggunaan Teknologi Kecerdasan Buatan (AI) dengan menyusun Pedoman Etika Penggunaan AI.

img_title Hoyoverse Gelontorkan Rp230 Triliun Untuk Integrasi AI Di Game Terbaru

Wamenkominfo Nezar Patria menekankan bahwa pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI harus dilakukan dengan cara yang transparan, inklusif, dan non-diskriminatif.

"AI harus bersifat inklusif dan non-diskriminatif. Selain itu, harus transparan, terutama untuk generatif AI," tegasnya saat berbicara dalam acara Next Level AI Conference di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (23/11/2023).

img_title HarmonyOS 7 Resmi Hadir: Liquid Glass UI, AI Agentic & Performa Naik 15%

Menurut Wamenkominfo, prinsip ini memiliki arti penting karena perkembangan teknologi AI memberikan banyak manfaat di berbagai sektor kehidupan. Wamen Nezar Patria memberikan contoh tentang banyaknya video yang dibuat dengan menggunakan teknologi AI, termasuk deepfake.

“Kita berharap para pengembang aplikasi dapat memberikan watermark yang menunjukkan bahwa gambar yang ditampilkan adalah hasil generatif AI.

img_title Terlalu Berbahaya untuk Publik? Ini Alasan Mythos 5 Dibatasi Aksesnya oleh Anthropic

Hal ini penting agar masyarakat tidak bingung dan tidak memiliki kesan keliru terhadap produk AI yang mereka konsumsi," jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Wamenkominfo, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memitigasi segala risiko yang mungkin terjadi.

"Kami optimis bahwa AI akan memberikan banyak manfaat di masa depan, tetapi kita juga harus siap untuk memitigasi risikonya," tandasnya.

Wamen Nezar Patria menyatakan bahwa salah satu upaya untuk meminimalkan risiko adalah melalui Surat Edaran Menkominfo mengenai Pedoman Etika Penggunaan AI. Pedoman ini akan menjadi norma dasar bagi para pengembang dan pengguna AI.

“Karena AI banyak menggunakan data, maka Surat Edaran dihadirkan sebagai panduan agar setiap pengembang yang menggunakan AI dapat menjalankannya secara transparan. Melalui Surat Edaran ini, Indonesia memiliki kerangka kerja etika sebelum beralih ke regulasi yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Kementerian Kominfo akan terus memantau perkembangan inovasi di bidang AI dan akan menyelaraskan dengan regulasi yang sudah ada, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Nantinya akan ada peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk revisi UU ITE. Setelah diumumkan, hal ini akan menjadi pendukung bagi ekosistem regulasi teknologi yang sedang berkembang seperti AI," jelasnya.

Co-Founder Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial (KORIKA) Bambang Riyanto mengungkapkan bahwa saat ini dunia sedang berada dalam Era Narrow AI yang memungkinkan penyelesaian tugas khusus seperti melacak gambar, menerjemahkan, atau menunjukkan lokasi.

Sebelumnya, teknologi AI banyak digunakan untuk analisis sentimen, merangkum dokumen, melakukan transaksi, atau memprediksi teks melalui prompt atau perintah.

"Visi ke depan AI adalah membentuk sesuatu yang lebih umum dengan kemampuan mirip manusia, seperti mengenali wajah, memahami bahasa yang diucapkan oleh orang lain, memecahkan masalah, dan belajar," katanya.

Lebih dari itu, teknologi AI merupakan bidang teknologi yang berusaha menciptakan komputer yang lebih cerdas, mendekati kecerdasan makhluk hidup atau manusia. "Seperti kemampuan belajar, penalaran, dan pemecahan masalah. Ini adalah hal-hal yang ingin diadopsi oleh AI," tandasnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji, Akademisi Universitas Dian Nuswantoro Pulung Nurtantio, dan Managing Editor InfoKomputer Wisnu Nugroho.