Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Disebut Tidak Sah, Ini Faktanya!

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Disebut Tidak Sah, Ini Faktanya!
Sumber :
  • instagram/mahaliniraharja

GadgetPernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang sempat menyita perhatian publik kini menjadi sorotan baru. Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan pernikahan mereka tidak sah, baik menurut hukum negara maupun agama. Keputusan ini didasarkan pada ketidaksesuaian dalam memenuhi salah satu rukun nikah yang penting, yaitu keabsahan wali nikah.

TOP 6 Rekomendasi Smart TV 50 Inch Murah di Agustus 2025

Kasus ini menyoroti kompleksitas pernikahan yang melibatkan pasangan dari latar belakang agama yang berbeda. Berikut adalah fakta-fakta di balik keputusan tersebut dan langkah yang direkomendasikan untuk memperbaiki status hukum pernikahan mereka.

1. Pernikahan Dinyatakan Tidak Sah

Rahasia Jitu Masakan Hemat ala Anak Kos: Tetap Enak Meski Dompet Tipis

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengambil keputusan yang mengejutkan banyak pihak. Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah karena wali yang menikahkan Mahalini tidak memenuhi syarat. Dalam Islam, wali nikah haruslah wali nasab atau wali hakim yang ditunjuk secara resmi oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Humas Pengadilan, H. Suryana, menjelaskan bahwa wali yang digunakan tidak sesuai dengan aturan. Keputusan ini menunjukkan pentingnya mematuhi syarat-syarat pernikahan agar diakui secara sah oleh hukum agama maupun negara.

Dibalik Perebutan Crimea: Alasan Strategis dan Sejarah yang Membuatnya Kontroversial!

2. Mahalini Baru Menjadi Mualaf Dua Hari Sebelum Pernikahan

Mahalini memutuskan untuk memeluk agama Islam hanya dua hari sebelum akad nikah. Hal ini membuat ayah kandungnya, yang non-Muslim, tidak dapat menjadi wali nasab. Dalam kondisi seperti ini, pernikahan seharusnya menggunakan wali hakim yang ditunjuk resmi oleh KUA.

Namun, dalam kasus ini, wali hakim yang digunakan ternyata tidak melalui proses penunjukan yang benar. Ini menjadi salah satu penyebab utama pernikahan mereka dianggap tidak sah.

3. Ustaz Sebagai Wali Hakim, Tapi Tidak Sesuai Prosedur

Saat prosesi akad nikah, seorang ustaz berperan sebagai wali hakim. Namun, hakim Pengadilan Agama menilai penunjukan wali hakim tersebut tidak sesuai prosedur yang diatur undang-undang.

Menurut aturan, wali hakim hanya bisa ditunjuk jika wali nasab tidak ada, keberadaannya tidak diketahui, atau tidak memenuhi syarat. Dalam kasus ini, ketidaksesuaian prosedur menjadi alasan kuat di balik keputusan pengadilan.

4. Ketidaktahuan Jadi Penyebab Utama

Baik Rizky Febian maupun Mahalini tampaknya tidak memahami sepenuhnya aturan terkait pernikahan yang sah. Mereka mempercayakan seluruh proses kepada pihak-pihak yang dianggap kompeten tanpa mengecek detail prosedur yang harus dipenuhi.

Halaman Selanjutnya
img_title