54 Kosmetik Mengandung Merkuri dan Timbal, Cek Berikut Nama Produknya!
- Dok. BPOM
BPOM memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik dengan bahan berbahaya. Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga 5 miliar rupiah.
Taruna juga meminta para pelaku usaha untuk segera menarik produk berbahaya dari peredaran dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
Peran Penting Masyarakat dalam Memilih Kosmetik
Sebagai pengguna, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Berikut tips dari BPOM untuk konsumen:
- Cek izin edar melalui situs resmi BPOM.
- Hindari produk dengan klaim yang tidak masuk akal, seperti hasil instan.
- Waspadai produk yang dijual di platform online tanpa informasi jelas.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda promosi palsu, dan selalu memilih produk dengan izin resmi. Lindungi diri dan keluarga Anda dari bahaya kosmetik beracun,” ujar Taruna.