Heboh! Video Syur 1 Menit 34 Detik Pejabat BUMN & Selebgram Viska Dhea

Heboh! Video Syur 1 Menit 34 Detik Pejabat BUMN & Selebgram Viska Dhea
Sumber :
  • Tiktok

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan bahwa barang bukti berupa flashdisk dan ponsel tersangka telah diamankan untuk uji laboratorium forensik.

RedmiA5 Diluncurkan sebagai Poco C71:Smartphone Murah, Fitur Melimpah!

"Kami akan mendalami lebih lanjut apakah mereka sering merekam aksi serupa atau tidak," tegas AKP Abid.

Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

PPN 12% Sudah Berlaku!Harga Spotify, CapCut Pro, dan layanan lain naik!

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan apakah ada pasal tambahan yang bisa dikenakan kepada tersangka.

Laporan Istri Sah dan Dugaan KDRT

Kasus ini terungkap setelah seorang wanita berinisial POD (33 tahun), yang merupakan istri sah IBP, melaporkan suaminya ke polisi. Tak hanya soal perselingkuhan, POD juga menuduh IBP melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

MediaTek Dimensity 9500: Chipset Baru Siap Bersaing di Pasar Global!

Dalam laporan tersebut, POD menyertakan bukti video berdurasi 1 menit 34 detik, yang diduga direkam secara diam-diam oleh IBP.

Halaman Selanjutnya
img_title