Kasus Kopi Sianida Memanas! PK Kedua Jessica Wongso dengan Bukti Baru Siap Diadili

Kasus Kopi Sianida Memanas! PK Kedua Jessica Wongso dengan Bukti Baru Siap Diadili
Sumber :
  • Wikimedia

GadgetKasus kopi sianida yang sempat menghebohkan Indonesia kini kembali menjadi sorotan. Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya. Yang lebih mengejutkan, pihak Jessica mengklaim telah membawa novum atau bukti baru yang berpotensi mengubah jalannya perkara.

Baleg Sepakati Usia Minimum Calon Gubernur Jadi 30 Tahun, Kaesang Berpotensi Maju di Pilkada 2024

Mahkamah Agung (MA) telah resmi memproses permohonan PK tersebut dan mencatatnya dengan Nomor Perkara 78 PK/PID/2025. Saat ini, permohonan itu masih dalam tahap pemeriksaan oleh majelis hakim.

Proses PK Jessica Wongso: Apa yang Berbeda Kali Ini?

Berdasarkan informasi dari situs resmi MA, permohonan PK Jessica Wongso telah diterima pada 12 Februari 2025 dan secara resmi tercatat pada 20 Februari 2025. Sehari setelahnya, permohonan tersebut langsung didistribusikan untuk diproses lebih lanjut.

TOP 6 Rekomendasi Smart TV 50 Inch Murah di Agustus 2025

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Hakim Agung Yanto dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun Agustina Dyah Prasetyaningsih ditunjuk sebagai panitera pengganti.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Kopi Sianida! Bukti CCTV Kafe Olivier Diungkap

Jessica Wongso Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Halaman Selanjutnya
img_title
Rahasia Jitu Masakan Hemat ala Anak Kos: Tetap Enak Meski Dompet Tipis