Solusi Jika Belum Dapat Undangan Pemilu 2024: Cek TPS dan DPT Online!
- VIVA/M Ali Wafa
Gadget – Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan hari ini Rabu (14/2/2024). Agar dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara, masyarakat harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024, biasanya masyarakat akan menerima surat pemberitahuan atau undangan.
Surat tersebut akan dikirimkan paling lambat H-3 sebelum hari pemungutan suara, tepatnya pada 11 Februari 2024. Isi dari surat undangan Pemilu mencakup nama pemilih, nomor Daftar Pemilih Tetap (DPT), tanggal, waktu, nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) beserta lokasinya, serta panduan cara memberikan suara.
Namun, jika belum menerima undangan untuk Pemilu 2024, apakah pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya? Pemilih yang terdaftar dalam DPT namun belum menerima undangan masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan mengunjungi TPS langsung pada hari pencoblosan.
Sebelumnya, pemilih yang tidak menerima undangan harus memeriksa apakah identitas mereka sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024. Masyarakat juga harus mengetahui nomor TPS dan lokasinya untuk melakukan pencoblosan.
Berikut adalah tautan untuk memeriksa TPS dan DPT guna pencoblosan hari ini
- Kunjungi situs kpu.go.id/">https://cekdptonline.kpu.go.id/
- masukkan nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berada di luar negeri.
- Setelah itu, klik "Pencarian".
- Jika pemilih terdaftar dalam DPT, situs akan menampilkan data pemilih, termasuk nomor TPS, nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
- Jika pemilih tidak terdaftar, situs akan menampilkan pesan "Data anda belum terdaftar!".
Pemilih yang tidak terdaftar namun memiliki hak suara dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data mereka dalam DPT.
Apa yang perlu dibawa ke TPS?
Untuk melakukan pencoblosan dalam Pemilu 2024, terdapat dokumen yang harus dibawa saat akan memberikan suara di TPS pada tanggal 14 Februari 2024.
- Berikut adalah dokumen yang perlu dibawa ke TPS:
- Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT): KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) Formulir Model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara).
- Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara).
- Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK): KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Pemungutan suara Pemilu di Indonesia akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |