LPG Subsidi Dioplos, Bareskrim Bongkar Sindikat di Karawang & Semarang!
Senin, 5 Mei 2025 - 15:05 WIB
Sumber :
- ANTARA
Kerugian Negara: Miliaran Rupiah Melayang Akibat Oplosan!
- Karawang: Kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,27 miliar selama setahun.
- Semarang: Kerugian mencapai Rp 5,6 miliar.
- Total Kerugian: Masyarakat kehilangan hak atas subsidi LPG yang seharusnya mereka terima.
Ancaman Hukuman: Pasal Berlapis Menanti Para Pelaku
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 40 ayat (9) UU Nomor 6 Tahun 2023 (Perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).
- Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 tahun.
- Denda: Paling banyak Rp 60 miliar.
Kasus pengoplosan LPG subsidi ini menunjukkan bahwa masih ada oknum yang tega memanfaatkan kesulitan masyarakat untuk keuntungan pribadi. Bareskrim Polri harus terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku agar subsidi LPG tepat sasaran dan masyarakat tidak dirugikan.
Apa pendapatmu tentang kasus pengoplosan LPG ini? Bagaimana cara mencegah agar kejadian serupa tidak terulang kembali?
Yuk, bagikan pendapatmu di kolom komentar! Jangan lupa share artikel ini agar semakin banyak orang tahu tentang kejahatan ini! Bersama kita berantas mafia LPG!
Halaman Selanjutnya
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :Instagram@gadgetvivacoidFacebookGadget VIVA.co.idX (Twitter)@gadgetvivacoidWhatsapp ChannelGadget VIVAGoogle NewsGadget