Kisah Sedih di Balik Viralnya Pernikahan Anak Usia 14-16 Tahun di Lombok Tengah
- Tangkapan Layar Tiktok
Pernikahan anak di bawah umur merupakan isu yang sangat sensitif di Indonesia. Meskipun beberapa daerah masih menganggap pernikahan dini sebagai bagian dari budaya lokal, Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 secara tegas melarang pernikahan anak di bawah usia 19 tahun tanpa persetujuan hakim.
Di sisi lain, orang tua YL mengungkapkan alasan mereka menyetujui pernikahan ini untuk menghindari fitnah sosial. "Kalau anak kami tidak menikah, nanti orang-orang bakal ngomongin buruk. Jadi ya biar saja mereka nikah," ujar salah satu anggota keluarga YL.
Kesimpulan
Pernikahan pelajar SMP-SMK di Lombok Tengah ini mencerminkan kompleksitas budaya, hukum, dan realitas sosial di Indonesia. Di satu sisi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi atas masalah sosial tertentu, namun di sisi lain, dampak negatifnya terhadap pendidikan dan kesejahteraan anak-anak tidak bisa diabaikan.
Bagaimana pandangan Anda tentang fenomena pernikahan anak ini? Apakah ini merupakan bagian dari budaya yang harus dilestarikan, ataukah langkah-langkah hukum yang lebih tegas diperlukan untuk melindungi anak-anak?
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |