Polisi Tahan SIM Saat Tilang, Bukan STNK: Fakta dan Aturan yang Harus Diketahui
- tribrata
Data Lengkap Pelanggar Tercantum di SIM
SIM memuat informasi lengkap tentang identitas pengendara, sehingga memudahkan proses penegakan hukum dan sidang tilang di pengadilan. Hal ini membuat SIM menjadi dokumen yang lebih penting untuk ditahan sebagai jaminan.
Kapan STNK Ditahan?
STNK biasanya ditahan jika pelanggaran terkait dengan kendaraan, seperti masa berlaku STNK yang sudah habis atau pelat nomor yang tidak sesuai. Jika pengendara tidak dapat menunjukkan SIM, maka STNK akan menjadi barang bukti yang ditahan.
Selain itu, jika pengendara tidak membawa surat-surat kendaraan sama sekali, polisi berhak menahan kendaraan sebagai barang bukti pelanggaran.
Sanksi bagi Pengendara yang Tidak Memiliki atau Menunjukkan SIM
Setiap pengendara wajib memiliki dan membawa SIM sebagai bukti kemampuan dan legalitas mengemudi. Jika tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan, pengendara dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 1 juta sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.