Polisi Tahan SIM Saat Tilang, Bukan STNK: Fakta dan Aturan yang Harus Diketahui

Polisi Tahan SIM Saat Tilang, Bukan STNK: Fakta dan Aturan yang Harus Diketahui
Sumber :
  • tribrata

Data Lengkap Pelanggar Tercantum di SIM

Nggak Perlu VPN Lagi! Simontok Browser Untuk Buka Semua Situs yang Diblokir

SIM memuat informasi lengkap tentang identitas pengendara, sehingga memudahkan proses penegakan hukum dan sidang tilang di pengadilan. Hal ini membuat SIM menjadi dokumen yang lebih penting untuk ditahan sebagai jaminan.

Kapan STNK Ditahan?

STNK biasanya ditahan jika pelanggaran terkait dengan kendaraan, seperti masa berlaku STNK yang sudah habis atau pelat nomor yang tidak sesuai. Jika pengendara tidak dapat menunjukkan SIM, maka STNK akan menjadi barang bukti yang ditahan.

12 Katak Penghuni Gunung Myuboku!

Selain itu, jika pengendara tidak membawa surat-surat kendaraan sama sekali, polisi berhak menahan kendaraan sebagai barang bukti pelanggaran.

Sanksi bagi Pengendara yang Tidak Memiliki atau Menunjukkan SIM

Setiap pengendara wajib memiliki dan membawa SIM sebagai bukti kemampuan dan legalitas mengemudi. Jika tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan, pengendara dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 1 juta sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Halaman Selanjutnya
img_title
Huawei MatePad Pro 13.2: Tablet Impian Para Kreator, Speknya Gak Main-Main!