Dihujat Netizen Soal Kasus Haji, KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Justru...

Terlanjur Ramai Dihujat Netizen, KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Cuma Sebagai
Sumber :
  • ANTARA

Nama Ustaz Khalid Basalamah sempat jadi sasaran hujatan netizen setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Waktunya Beralih: macOS 27 Tutup Pintu untuk Semua Mac Intel

Di media sosial, banyak narasi beredar yang menyebut pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji dan umrah Uhud Tour itu diduga turut terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

Situasi memuncak ketika ia menyerahkan sejumlah uang terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

WOW! iQOO Neo 11 Punya Layar 144Hz, Baterai 7500mAh, dan IP69 : Cek Spesifikasinya!

Namun, KPK akhirnya meluruskan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa Khalid bukan pelaku, melainkan korban pemerasan oknum Kementerian Agama.

Canggih Banget! DJI Neo 2 Bisa Rekam 4K60 & Hindari Tabrakan Otomatis

“Uang yang diserahkan ke KPK itu sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya datang dari oknum Kemenag. Mereka memaksa dengan alasan uang percepatan agar bisa berangkat tahun ini. Itu jelas bentuk pemerasan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Modus Uang Percepatan

Awalnya, Khalid dan 122 jemaah Uhud Tour mendaftar dengan visa furoda.

Namun karena statusnya tidak jelas, oknum Kemenag menawarkan jalan pintas lewat kuota haji khusus.

Syaratnya, harus membayar uang percepatan antara 2.400–7.000 dolar AS per kuota.

Khalid pun terpaksa mengikuti tawaran itu demi memastikan keberangkatan jemaah pada 2024.

Bahkan pihak travel penyelenggara ikut menambahkan biaya lebih besar dari permintaan resmi oknum Kemenag.

Uang Dikembalikan, Lalu Disita KPK

Setelah isu pembentukan Pansus DPR soal kuota haji 2024 mencuat, oknum Kemenag panik dan mengembalikan uang tersebut kepada Khalid.

Namun dalam penyidikan, KPK tetap menyita dana itu sebagai barang bukti.

“Uang itu kemudian penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah untuk menunjukkan adanya praktik pemerasan dalam pembagian kuota haji,” jelas Asep.

Jadi Korban, Bukan Pelaku

KPK menegaskan status Khalid Basalamah dalam perkara ini hanyalah korban pemerasan, bukan pemberi suap.

Sayangnya, sebelum klarifikasi resmi keluar, namanya lebih dulu terlanjur dihujat publik di media sosial.

Kasus ini memperlihatkan rapuhnya sistem penyelenggaraan haji di Indonesia, di mana praktik “uang percepatan” rawan dimanfaatkan oleh oknum demi keuntungan pribadi.