Dari Surabaya ke Semarang, Pelarian Resbob Berakhir di Tangan Polisi
- tvonenews
Gadget – Kabar penangkapan konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob menjadi sorotan nasional pada Senin, 15 Desember 2025. Setelah sempat menjadi buah bibir karena konten ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan suporter Persib (Viking), pria tersebut akhirnya diamankan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat di kawasan Semarang, Jawa Tengah, pada sore hari.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian Resbob yang berlangsung selama beberapa hari, di mana ia diketahui berpindah-pindah dari Surabaya (Jawa Timur) ke Surakarta (Solo, Jawa Tengah), sebelum akhirnya tertangkap di ibu kota Jawa Tengah tersebut.
Kronologi Penangkapan: Dari Pelarian hingga Digelandang ke Polda Jabar
Menurut keterangan resmi dari Kombes Pol Resza Ramadianshah, Direktur Reserse Siber Polda Jabar, timnya berhasil melacak keberadaan Resbob berkat kerja sama lintas daerah dan analisis digital forensik.
“Pelaku berhasil diamankan di Semarang pada Senin sore,” ujar Resza.
Usai penangkapan, Resbob segera diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada malam harinya. Di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian, ia langsung digelandang ke Mapolda Jawa Barat menggunakan mobil tahanan.
Foto-foto yang beredar memperlihatkan Resbob dengan wajah tertunduk lesu, mengenakan sweater abu-abu, dan tangan terborgol. Ekspresinya murung, kontras dengan sikap provokatif yang sempat ia tampilkan dalam konten viral di media sosial.
Konten Viral yang Picu Kemarahan Publik
Resbob menjadi sorotan setelah mengunggah konten berisi ujaran kebencian yang menyerang Suku Sunda dan komunitas Viking, suporter setia klub sepak bola Persib Bandung. Konten tersebut menyebar luas di platform media sosial dan memicu kemarahan luas, terutama dari warga Jawa Barat dan pecinta sepak bola nasional.
Meski belum diungkap secara detail isi kontennya, pihak kepolisian menegaskan bahwa ujaran tersebut bersifat menghasut, merendahkan, dan memicu permusuhan berbasis etnis melanggar prinsip persatuan bangsa.
Jejak Pelarian: Surabaya → Surakarta → Semarang
Sebelum ditangkap, Resbob diketahui sengaja menghindar dari penegakan hukum dengan berpindah-pindah lokasi:
- Surabaya, Jawa Timur – tempat pertama ia mengungsi setelah kontennya viral
- Surakarta (Solo), Jawa Tengah – berpindah untuk mengaburkan jejak
- Semarang, Jawa Tengah – lokasi akhir pelarian sebelum ditangkap
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya pihak yang membantu pelarian Resbob. Dua orang telah diperiksa terkait dugaan memberikan bantuan logistik atau perlindungan selama pelarian tersebut.
“Kami sedang menyelidiki apakah ada pihak ketiga yang sengaja membantu pelaku menghindar,” tegas Resza.
Ancaman Hukuman: Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Hingga 6 Tahun Penjara
Resbob dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA).”
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah zona bebas hukum, terutama ketika konten yang diunggah berpotensi memecah belah masyarakat.
Respons Publik dan Makna Simbolik Penangkapan Ini
Penangkapan Resbob disambut lega oleh banyak pihak, terutama komunitas Sunda dan Viking. Banyak netizen menyebut penangkapan ini sebagai bukti bahwa kebencian berbasis etnis tidak akan ditoleransi di Indonesia.
Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti tanggung jawab konten kreator di era digital. Popularitas tidak boleh menjadi tameng untuk menyebarkan ujaran yang merusak kerukunan sosial.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian, terlepas dari status atau jumlah pengikut pelaku di media sosial.
Kesimpulan: Pelarian Berakhir, Proses Hukum Dimulai
Pelarian Resbob yang sempat menimbulkan ketegangan sosial kini berakhir. Namun, proses hukum baru dimulai. Dengan bukti digital yang kuat dan dukungan masyarakat, kasus ini berpotensi menjadi preceden penting dalam penegakan UU ITE terhadap konten SARA.
Bagi para konten kreator, pesan ini jelas: kebebasan berekspresi harus sejalan dengan tanggung jawab sosial. Menghina suku, agama, atau kelompok masyarakat bukanlah bentuk kritik melainkan tindakan kriminal yang berkonsekuensi hukum.
Resbob kini berada di tahanan Polda Jabar, menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk pertama kalinya dalam beberapa hari, ia tak lagi bisa kabur baik secara fisik maupun dari akibat perbuatannya.
| Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
|---|---|
| @gadgetvivacoid | |
| Gadget VIVA.co.id | |
| X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
| Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
| Google News | Gadget |