WFA 29–31 Desember 2025: Menaker Imbau Perusahaan Bayar Upah Penuh!

WFA 29–31 Desember 2025: Menaker Imbau Perusahaan Bayar Upah Penuh!
Sumber :
  • tvonenews
  • Tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan
  • Upah harus dibayar penuh sesuai perjanjian kerja
  • Jam kerja dan pengawasan diatur perusahaan agar tetap produktif
  • Sektor yang Diizinkan dan yang Dikecualikan
Panduan Lengkap Daftar CPNS 2024 dan Formasi yang Paling Dicari!

Imbauan WFA tidak bersifat wajib universal. Menaker secara eksplisit menyatakan bahwa sektor-sektor esensial dan pelayanan publik tetap harus beroperasi normal, karena menyangkut kebutuhan masyarakat dan kelangsungan ekonomi.

Sektor yang boleh menerapkan WFA (jika memungkinkan):

Link Resmi Pendaftaran CPNS 2024, Cara Daftar, dan Syarat Lengkap
  • Perkantoran administratif
  • Perusahaan IT & digital
  • Sektor keuangan (back office)
  • Pendidikan (non-pembelajaran tatap muka)
  • Layanan non-esensial

Sektor yang dikecualikan dari WFA:

Link Resmi Pendaftaran CPNS 2024, Cara Daftar, dan Syarat Lengkap
  • Kesehatan (rumah sakit, klinik, farmasi)
  • Manufaktur & pabrik (yang butuh kehadiran fisik)
  • Perhotelan & hospitality
  • Pusat perbelanjaan & retail
  • Industri makanan & minuman (restoran, kafe, produksi)
  • Transportasi & logistik
  • Keamanan & layanan darurat
  • Sektor energi & utilitas publik

Perusahaan di sektor dikecualikan tidak wajib memberikan WFA, dan pekerja tetap diharapkan masuk seperti biasa dengan hak upah dan perlindungan ketenagakerjaan penuh.

Jaminan Upah Penuh: Hak Pekerja yang Tak Boleh Dicederai

Salah satu poin krusial dalam imbauan Menaker adalah larangan memotong upah selama WFA.

“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” tegas Yassierli.

Artinya:

  • Tidak boleh ada pemotongan gaji dengan alasan “kerja di rumah”
  • Tunjangan tetap (seperti transport, makan) bisa dinegosiasikan, tapi upah pokok wajib dibayar penuh
  • Lembur tetap berlaku jika pekerja diminta bekerja di luar jam kerja normal

Jika perusahaan melanggar, pekerja dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau melalui kanal pengaduan Kemnaker.go.id.

Surat Edaran Segera Dirilis, ASN Jadi Contoh Awal

Menaker mengungkapkan bahwa surat edaran resmi sedang dalam proses finalisasi dan akan segera disebar ke seluruh pemangku kepentingan.

Langkah ini mengikuti kebijakan sebelumnya yang telah diterapkan untuk ASN pusat dan daerah, termasuk instansi TNI-Polri. Dengan demikian, sektor swasta diharapkan mencontoh praktik pemerintah dalam mendorong fleksibilitas kerja yang humanis.

Manfaat Ganda: Produktivitas & Kesejahteraan Sosial

Halaman Selanjutnya
img_title