Viral! Menu Kopi Pangku PIK Tawarkan Paket 'Intim' Rp 750 Ribu

Viral! Menu Kopi Pangku PIK Tawarkan Paket 'Intim' Rp 750 Ribu
Sumber :
  • Tiktok

Salah satu pengunjung bahkan berkomentar usai melihat interaksi di meja sebelah:

ViewSonic Rilis ViewBoard Android 16, Standar Baru Panel Pendidikan 4K

“Jujur nempel,”
mengonfirmasi bahwa layanan “pangku” benar-benar dipraktikkan di lokasi.

Fenomena “Kopi Pangku”: Dari Warung Pinggiran ke Kawasan Elite

Strategi BaaS Polytron G3+: Jaminan Baterai Seumur Hidup

Istilah “Kopi Pangku” sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Selama bertahun-tahun, konsep ini lekat dengan warung remang-remang di pinggiran kota, di mana pelayan duduk di pangkuan pelanggan dengan imbalan sejumlah uang biasanya puluhan ribu rupiah.

Namun, di awal 2026, istilah ini mengalami rebranding budaya. Popularitasnya meledak berkat:

Siri Baru Apple Resmi Meluncur Februari 2026: Pakai Gemini?
  • Rilis film bioskop berjudul “Pangku”
  • Tayangan serial drama “Kafe Pangku” di platform streaming
  • Konten TikTok dan Instagram yang memparodikan atau meromantisasi konsep “dipangku sambil minum kopi”

Akibatnya, “Kopi Pangku” kini dikemas sebagai gaya hidup Gen Z dan Milenial meski dalam praktiknya, versi di PIK justru meningkatkan harga hingga puluhan kali lipat, menjadikannya komoditas “premium” di tengah lingkungan elite.

Pertanyaan Hukum: Apakah Ini Prostitusi Terselubung?

Meski tidak ada aktivitas seksual eksplisit yang terbukti, deskripsi “Pangku + Intim” seharga Rp750.000 memicu kecurigaan kuat terhadap praktik prostitusi terselubung.

Menurut UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPA), eksploitasi seksual termasuk dalam definisi perdagangan orang, terlepas dari apakah korban “rela” atau tidak.

Belum ada klarifikasi dari:

  • Pemilik usaha tentang makna pasti kata “Intim”
  • Satpol PP DKI Jakarta atau kepolisian setempat terkait izin operasional dan pengawasan
  • Komnas Perempuan atau LSM perlindungan pekerja seksual

Namun, transparansi menu yang secara terbuka mencantumkan layanan fisik berbayar bisa menjadi dasar investigasi jika terbukti melanggar norma kesusilaan atau undang-undang ketertiban umum.

Respons Publik: Antara Kritik Moral dan Kebebasan Bisnis

Media sosial terbelah dua:

  • Kelompok konservatif mengecam keras, menyebutnya sebagai degradasi moral dan komersialisasi tubuh perempuan.
  • Sebagian netizen liberal berargumen ini hanyalah “hiburan dewasa” selama tidak melanggar hukum, dan menyoroti hipokrisi masyarakat yang menghakimi sambil penasaran.

Yang jelas, fenomena ini mencerminkan pergeseran batas antara hiburan, komersialisasi tubuh, dan ekspresi budaya urban di Jakarta modern.

Kesimpulan: Hiburan atau Eksploitasi?

Halaman Selanjutnya
img_title