Video Menghina Alquran Viral, 2 Wanita di Bulukumba Dibekuk Polisi
- Tiktok
Gadget – Sebuah video yang menampilkan dua perempuan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, sedang mempermainkan bacaan ayat Alquran dengan bahasa daerah secara bercanda, mendadak viral di media sosial pada Rabu, 25 Februari 2026. Konten tersebut memicu kemarahan luas di kalangan masyarakat, terutama umat Muslim, karena dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap kitab suci.
Respons cepat datang dari aparat keamanan. Tak butuh waktu lama, Polres Bulukumba langsung mengamankan kedua pelaku dan melakukan serangkaian tindakan, termasuk koordinasi dengan tokoh agama setempat untuk memberikan pembinaan spiritual dan moral.
Kasus ini menjadi sorotan nasional bukan hanya karena sifatnya yang sensitif, tetapi juga karena menunjukkan batas tipis antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap nilai agama di ruang publik digital.
Kronologi: Dari Video Bercanda Hingga Jadi Kasus Hukum
Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, insiden bermula ketika kedua perempuan tersebut merekam video singkat di platform TikTok. Dalam rekaman itu, mereka mempelesetkan bunyi ayat Alquran dan memberikan terjemahan lucu-lucuan menggunakan bahasa daerah Bugis/Makassar, seolah-olah sedang bercanda.
Video tersebut awalnya hanya ditujukan untuk hiburan pribadi atau lingkaran pertemanan. Namun, begitu tersebar luas, reaksi publik justru sangat negatif. Banyak netizen menilai tindakan tersebut melampaui batas toleransi, terutama karena menyentuh hal sakral dalam Islam.
“Baru viral di Bulukumba. Kami terima informasi lisan terkait video tersebut dari salah satu tokoh agama, sehingga kami langsung tindak lanjuti,” jelas Iptu Muhammad Ali.
Respons Cepat Polisi dan Peran Tokoh Agama
Polres Bulukumba tidak hanya mengandalkan pendekatan hukum, tetapi juga pendekatan restoratif berbasis nilai agama. Setelah mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian menggelar pertemuan khusus bersama:
- Tokoh agama setempat
- Perwakilan pemerintah daerah
- Pemuda dan tokoh masyarakat
Dalam pertemuan itu, kedua perempuan diberikan pemahaman mendalam tentang kesucian Alquran, pentingnya menjaga adab terhadap kitab suci, serta konsekuensi sosial dari tindakan mereka.
“Diberikan pemahaman agama, termasuk dalil-dalil Alquran, didampingi tokoh agama dan pemerintah. Keduanya sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkap Muhammad Ali.
Permintaan Maaf Publik dan Penghapusan Video
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kedua pelaku menghapus video asli yang dianggap melecehkan Alquran. Mereka kemudian mengunggah video permintaan maaf secara terbuka di akun media sosial masing-masing.
Dalam video tersebut, keduanya tampak menyesal dan menyatakan bahwa tidak ada niat untuk menistakan agama. Mereka mengaku hanya ingin bercanda tanpa menyadari dampak serius dari tindakan tersebut.
Permintaan maaf ini disambut positif oleh sebagian masyarakat, meski tetap ada yang menuntut agar proses hukum tetap berjalan sebagai efek jera.
Pernyataan Resmi Kapolres Bulukumba
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara proporsional dan humanis.
“Betul, kami sudah lakukan beberapa langkah juga termasuk pembinaan melalui tokoh agama dan pemuda,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga situasi kondusif, terutama di bulan suci Ramadan yang penuh berkah.
“Mari kita jaga situasi tetap kondusif, apa lagi pada bulan suci Ramadan,” tutupnya.
Refleksi Sosial: Ketika Humor Menabrak Nilai Sakral
Kasus ini menjadi cermin penting bagi generasi digital: tidak semua hal bisa dijadikan bahan candaan, terutama yang berkaitan dengan keyakinan dan simbol suci agama.
Di era media sosial, konten yang dibuat “iseng” bisa dengan cepat menyebar dan menimbulkan luka kolektif. Apa yang dianggap lucu oleh segelintir orang bisa jadi penghinaan bagi jutaan lainnya.
Edukasi literasi digital dan etika bermedia harus terus digalakkan bukan hanya di sekolah, tapi juga di keluarga dan komunitas. Sebab, kebebasan berekspresi tidak berarti bebas dari tanggung jawab moral.
Penutup: Antara Hukuman dan Pembinaan
Meski berpotensi dijerat pasal penistaan agama dalam KUHP, Polres Bulukumba memilih pendekatan rehabilitatif daripada represif dengan asumsi bahwa pelaku benar-benar tidak berniat jahat dan telah menunjukkan penyesalan tulus.
Namun, kasus ini tetap menjadi peringatan keras: di ruang publik digital, setiap unggahan adalah jejak yang bisa berdampak luas. Dan ketika menyentuh hal suci, humor bukanlah alasan yang cukup.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bukan hanya bagi pelaku, tapi juga seluruh masyarakat yang hidup dalam dunia yang semakin terhubung, namun rentan terpecah oleh ketidaktahuan.
| Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
|---|---|
| @gadgetvivacoid | |
| Gadget VIVA.co.id | |
| X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
| Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
| Google News | Gadget |