SNAP Siap Diimplementasikan, DANA Klaim Jadi Pionir
- Foto; Istimewa
DANA merupakan first mover pada Working Group Nasional Open API bersama 14 first mover lainnya, yang terdiri dari pelaku perbankan, ecommerce, dan PJP lainnya. Penerapan ini selaras dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) SNAP di mana first mover wajib menerapkan SNAP pada Open API Pembayaran yang sudah digunakan sebelum PADG SNAP berlaku yaitu paling lambat 30 Juni 2022. Berkat kolaborasi dan kerja sama yang baik antara DANA dengan Bank Indonesia, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan partner DANA baik yang merupakan first mover maupun non first mover, maka DANA berhasil secara tepat waktu menerapkan SNAP sesuai aturan PADG SNAP.
“Menyempurnakan implementasi SNAP Open API ini, kami tetap mengedepankan perlindungan pengguna dan menjaga keamanan maupun perlindungan data melalui teknologi yang kami miliki. Besar harapan kami berbagai terobosan yang dibawa Bank Indonesia sekaligus dukungan dari seluruh industri pembayaran, benar-benar mampu mempercepat digitalisasi ekonomi dan keuangan di Indonesia,” tutup Vince.