OJK Blokir 543 Pinjol Ilegal Februari 2025! Waspada Ciri-Ciri Pinjaman Online Tak Manusiawi

OJK Blokir 543 Pinjol Ilegal Februari 2025! Waspada Ciri-Ciri Pinjaman Online Berbahaya
Sumber :
  • Tim Gouw / Unsplash

  • Terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.
  • Tidak menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp.
  • Transparan dalam menetapkan biaya, bunga, dan denda.
  • Memiliki layanan pengaduan resmi untuk membantu nasabah.
  • Penagih memiliki sertifikasi resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal:

  • Tidak terdaftar di OJK.
  • Menawarkan pinjaman melalui SMS, spam telepon, atau media sosial.
  • Meminta akses penuh ke data pribadi pengguna.
  • Tidak memiliki alamat kantor atau identitas pengurus yang jelas.
  • Melakukan intimidasi atau ancaman terhadap peminjam.

Bagaimana Cara Mengecek Daftar Pinjol Ilegal?

OJK secara rutin memperbarui daftar pinjol ilegal yang telah diblokir. Masyarakat dapat mengeceknya langsung melalui situs resmi OJK.go.id. Berikut tautan untuk melihat daftar terbaru pinjaman online ilegal yang diblokir hingga Januari 2025:

? Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK

Laporkan Jika Terjebak Pinjol Ilegal