OJK Blokir 543 Pinjol Ilegal Februari 2025! Waspada Ciri-Ciri Pinjaman Online Tak Manusiawi

OJK Blokir 543 Pinjol Ilegal Februari 2025! Waspada Ciri-Ciri Pinjaman Online Berbahaya
Sumber :
  • Tim Gouw / Unsplash

Gadget – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas terhadap pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Hingga 24 Januari 2025, OJK telah memblokir 543 pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin. Keputusan ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman pinjaman online ilegal yang sering kali melakukan praktik penagihan yang tidak manusiawi.

543 Pinjol Ilegal Diblokir OJK, Bagaimana Modus Operasinya?

Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa mayoritas pinjol ilegal ini beroperasi melalui media sosial seperti Facebook, serta situs unduhan aplikasi pihak ketiga seperti apkmonk.com dan apksos.com.

Modus operandi mereka cukup licik. Pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan syarat mudah melalui SMS atau spam telepon, tetapi meminta akses penuh ke data pribadi pengguna, termasuk kontak dan galeri foto. Jika peminjam mengalami gagal bayar (galbay), mereka akan diintimidasi dan diteror secara psikologis.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Agar tidak terjerat pinjaman online ilegal, masyarakat perlu mengenali ciri-cirinya. Berikut beberapa tanda utama pinjol ilegal yang patut diwaspadai:

Ciri-Ciri Pinjol Legal:

  • Terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.
  • Tidak menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp.
  • Transparan dalam menetapkan biaya, bunga, dan denda.
  • Memiliki layanan pengaduan resmi untuk membantu nasabah.
  • Penagih memiliki sertifikasi resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal:

  • Tidak terdaftar di OJK.
  • Menawarkan pinjaman melalui SMS, spam telepon, atau media sosial.
  • Meminta akses penuh ke data pribadi pengguna.
  • Tidak memiliki alamat kantor atau identitas pengurus yang jelas.
  • Melakukan intimidasi atau ancaman terhadap peminjam.

Bagaimana Cara Mengecek Daftar Pinjol Ilegal?

OJK secara rutin memperbarui daftar pinjol ilegal yang telah diblokir. Masyarakat dapat mengeceknya langsung melalui situs resmi OJK.go.id. Berikut tautan untuk melihat daftar terbaru pinjaman online ilegal yang diblokir hingga Januari 2025:

? Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK

Laporkan Jika Terjebak Pinjol Ilegal

Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban pinjaman online ilegal, segera laporkan ke OJK melalui:

Nomor telepon: 157
WhatsApp: 081157157157

Dengan semakin ketatnya pengawasan OJK, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan digital. Jangan sampai terjebak dalam pinjaman ilegal yang bisa merugikan Anda secara finansial dan psikologis!

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget