Pekerja PHK Wajib Tahu! Tunjangan 6 Bulan hingga 60% Gaji Resmi Berlaku
- Dok. Glints
Gadget – Kabar baik bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)! Kini, mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan nilai 60% dari gaji bulanan hingga 6 bulan ke depan. Perubahan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang baru saja diundangkan. Lantas, bagaimana cara mendapatkan manfaat ini? Simak penjelasan lengkapnya!
Pembaruan Aturan JKP: Apa Saja yang Berubah?
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan PP No. 6 Tahun 2025 yang merevisi PP No. 37 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan program JKP. Regulasi baru ini membawa beberapa perubahan signifikan, di antaranya:
1. Iuran JKP Turun
Sebelumnya, iuran JKP sebesar 0,46% dari gaji bulanan, namun dalam aturan baru ini, iurannya dikurangi menjadi 0,36%.
2. Tunjangan PHK Naik hingga 60% Gaji
Sebelumnya, manfaat tunjangan diberikan secara bertahap:
- 45% dari gaji untuk 3 bulan pertama
- 25% dari gaji untuk 3 bulan berikutnya
Kini, sesuai Pasal 21 PP 6/2025, korban PHK berhak mendapatkan 60% dari gaji bulanan hingga 6 bulan penuh.
3. Perusahaan Bangkrut? JKP Tetap Dibayarkan!
Dalam aturan baru ini, terdapat Pasal 39A, yang menyebutkan bahwa jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan menunggak iuran hingga 6 bulan, maka manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab melunasi tunggakan iuran.
4. Batas Waktu Klaim JKP
Menurut Pasal 40 PP 6/2025, hak atas JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam 6 bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Cara Mengajukan Klaim JKP untuk Korban PHK
JKP adalah jaminan sosial yang memberikan bantuan berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Untuk mengajukan klaim manfaat ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Mendapatkan JKP
- Korban PHK bisa mendapatkan manfaat JKP jika mereka tidak mengalami PHK akibat:
- Mengundurkan diri secara sukarela
- Pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Masa kontrak habis (untuk pekerja PKWT)
Selain itu, korban PHK juga harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Melaporkan PHK dengan bukti resmi
- Bersedia bekerja kembali dan mengikuti program pelatihan kerja
- Telah dinonaktifkan dari BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan
- Tidak sedang bekerja kembali di sektor penerima upah
- Mengajukan klaim paling lambat 3 bulan setelah PHK