Pekerja PHK Wajib Tahu! Tunjangan 6 Bulan hingga 60% Gaji Resmi Berlaku
Sabtu, 22 Februari 2025 - 04:00 WIB
Sumber :
- Dok. Glints
- 45% dari gaji untuk 3 bulan pertama
- 25% dari gaji untuk 3 bulan berikutnya
Kini, sesuai Pasal 21 PP 6/2025, korban PHK berhak mendapatkan 60% dari gaji bulanan hingga 6 bulan penuh.
3. Perusahaan Bangkrut? JKP Tetap Dibayarkan!
Dalam aturan baru ini, terdapat Pasal 39A, yang menyebutkan bahwa jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan menunggak iuran hingga 6 bulan, maka manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab melunasi tunggakan iuran.
4. Batas Waktu Klaim JKP
Menurut Pasal 40 PP 6/2025, hak atas JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam 6 bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.