OJK Blokir 543 Pinjol Ilegal Februari 2025! Cek Daftar Lengkapnya!
- ojk
Gadget –543 Pinjol Ilegal Diblokir OJK! Waspada Penipuan Berkedok Pinjaman Online
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal sering kali menjerat korban dengan bunga selangit, penyalahgunaan data pribadi, hingga metode penagihan yang kasar.
Melalui Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal), OJK kembali memblokir 543 layanan pinjol ilegal per Februari 2025. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada agar tidak terjebak dalam pinjaman yang justru membawa kerugian.
Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir OJK
Berdasarkan pemantauan terbaru, OJK menemukan ratusan pinjol ilegal yang masih beroperasi tanpa izin. Banyak dari mereka menawarkan pinjaman instan dengan pencairan cepat, namun dengan konsekuensi besar bagi peminjam.
Berikut beberapa contoh pinjol ilegal yang telah diblokir:
Layar Pinjam - https://apksos.com/app/space.layarpinjam.penguin
Pinjaman Angsuran - https://apksos.com/app/rgkdo.rewoiglkdfgioiwor4gmklr
FF Pinjaman Bisnis - https://apksos.com/app/ff.pinjaman.bisnis
Tiger Kash Kredit Pinjaman - https://apkxoxo.com/app/com.proindonesia.tigerkash
Pinjaman Dana-Cepat Uang - https://apksos.com/app/com.robin.strategi.up
Daftar lengkap 543 pinjol ilegal lainnya dapat diunduh melalui situs resmi OJK.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal, perhatikan beberapa ciri berikut:
Tidak memiliki izin resmi dari OJK.
Menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp secara langsung.
Meminta akses penuh ke data pribadi di HP, termasuk kontak dan galeri.
Tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan sulit dihubungi.
Bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak transparan.
Melakukan penagihan dengan cara kasar, mengintimidasi, bahkan melecehkan peminjam.
Tidak ada layanan pengaduan bagi nasabah yang mengalami kendala.
Cara Mengecek Legalitas Pinjol Sebelum Meminjam
Agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal, selalu cek legalitasnya dengan cara berikut:
Mengunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id
Menghubungi WhatsApp OJK di 081157157157 atau call center 157
Melihat daftar fintech berizin melalui akun Instagram resmi @kontak157
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal, diharapkan semakin banyak orang yang terhindar dari jebakan pinjaman online yang merugikan.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |