Kominfo Rilis Layanan Aduan Penipuan Online Lewat SMS

kominfo
Sumber :
  • kominfo

Gadget – Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ), resmi merilis layanan aduan untuk menekan kasus penipuan online lewat SMS yang semakin marak. Kini masyarakat bisa melaporkan nomor-nomor penipu lewat AduanNomor.id. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto menyebut bahwa lewat website tersebut, masyarakat bisa melaporkan nomor penipu dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan.

Dia menambahkan, nantinya laporan tersebut akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam untuk kemudian dilakukan pemblokiran secara permanen oleh operator apabila nomor yang diadukan terbukti melakukan tindak penipuan.

"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," jelas Dirjen Wayan Toni, Rabu (15/11/2023).

"Permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan. Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo," lanjutnya.

Kominfo Rilis Layanan Aduan Penipuan Online Lewat SMS

Photo :
  • aduannomor.id

Aduannomor.id memiliki dua fitur utama, yaitu fitur cek nomor seluler dan fitur laporkan nomor seluler.

Fitur Cek Nomor Seluler

Fitur cek nomor seluler memungkinkan pengguna untuk mengetahui informasi seputar nomor telepon, seperti:

  • Nama pemilik nomor
  • Provinsi dan kabupaten/kota asal nomor
  • Operator seluler
  • Status nomor

Untuk menggunakan fitur cek nomor seluler, pengguna cukup memasukkan nomor telepon yang ingin dicari di kolom pencarian. Setelah itu, klik tombol "Cari".

Fitur Laporkan Nomor Seluler

Fitur laporkan nomor seluler memungkinkan pengguna untuk melaporkan nomor telepon yang mengganggu atau berpotensi melakukan penipuan.

Untuk menggunakan fitur laporkan nomor seluler, pengguna perlu mengisi formulir laporan, yang berisi informasi berikut:

  • Masukkan nomor telepon yang dilaporkan
  • Pilih kategori pelaporan
  • Masukkan biodata pelapor
  • Ceritakan kronologi
  • Tangkapan layar percakapan / Foto atau video
  • Pengguna juga dapat memberikan informasi tambahan lain yang relevan dengan laporannya.

Setelah laporan diterima, petugas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan penyelidikan. Jika laporan terbukti valid, maka nomor telepon yang dilaporkan akan diblokir.