Kartu Telkomsel Hangus? Begini Cara Mudah Aktivasi Ulang dalam 2 Langkah!

Kartu Telkomsel Hangus? Begini Cara Mudah Aktivasi Ulang dalam 2 Langkah!
Sumber :
  • telkomsel

Gadget – Kehilangan akses ke nomor Telkomsel karena masa aktif habis sering kali menjadi masalah bagi banyak orang, terutama jika nomor tersebut masih digunakan untuk keperluan penting seperti verifikasi akun digital atau transaksi online. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena Telkomsel menyediakan layanan reaktivasi kartu bagi pengguna yang ingin mengaktifkan kembali nomornya, selama masih berada dalam periode masa tenggang yang ditentukan.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci dua metode utama untuk melakukan reaktivasi kartu Telkomsel yang sudah tidak aktif. Simak langkah-langkahnya agar proses dapat berjalan dengan lancar.

Syarat dan Ketentuan untuk Reactivasi Kartu Telkomsel

Sebelum memulai proses reaktivasi, ada beberapa hal penting yang harus Anda ketahui:

  • Masa Tenggang: Pelanggan memiliki waktu maksimal 60 hari untuk melakukan reaktivasi kartu, terhitung sejak hari terakhir masa tenggang nomor Telkomsel.
  • Batas Waktu: Jika melewati batas waktu tersebut, pelanggan tidak dapat lagi mengaktifkan kembali kartunya.
  • Dokumen yang Dibutuhkan: Siapkan dokumen berikut:
    • Fotokopi KTP (NIK)
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu SIM fisik Telkomsel yang ingin diaktifkan kembali
  • Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan data yang telah didaftarkan saat pembelian kartu.

*Metode Pertama: Reactivasi Melalui Kode Dial 888 89# *

Cara pertama untuk mengaktifkan kembali kartu Telkomsel adalah dengan menggunakan kode Universal Mobile Billing (UMB) 888 89#. Berikut adalah langkah-langkahnya: