Peraturan Baru: Starlink Hanya Bisa Dipakai di Tempat Tetap, Begini Alasannya!
- Starlink
Gadget – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) resmi melarang penggunaan layanan internet satelit Starlink untuk keperluan bergerak atau berpindah-pindah lokasi (roaming), seperti di dalam kendaraan yang sedang berjalan. Larangan ini diberlakukan sebagai bagian dari komitmen regulasi yang telah disepakati antara pemerintah dan Starlink di Indonesia.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa penggunaan perangkat Starlink secara portabel, seperti dipasang di mobil yang sedang bergerak, tidak diperbolehkan. "Ditaruh di mobil, terus mobil bergerak, bisa pakai Wi-Fi di mobil, pakai Starlink itu nggak boleh," kata Wayan dalam sebuah acara di Tangerang pada Senin (4/8/2025).
Namun, ada pengecualian khusus untuk kapal laut yang sedang bergerak antarwilayah, dengan batas waktu maksimal tujuh hari. "Kalau di kapal laut, kita izinkan antara negara bergerak selama tujuh hari itu boleh," ujar Wayan.
Alasan Larangan Penggunaan Starlink di Kendaraan
Larangan ini sejalan dengan regulasi lokal yang telah disepakati oleh Starlink di Indonesia. Menurut informasi di situs resmi Starlink, layanan roaming darat memang tidak tersedia di beberapa negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Jepang, Yordania, dan Meksiko. Hal ini dilakukan untuk memastikan stabilitas jaringan dan menghindari gangguan pada sistem telekomunikasi lainnya.
"Starlink itu untuk di rumah. Kalau ada ditemu-kenali misalnya dia menjelajah di dalam mobil, kita akan cabut," tegas Toni. Perangkat Starlink di Indonesia harus digunakan secara tetap dan tidak portabel, bahkan untuk model terbaru yang mendukung mobilitas.
Jika pelanggaran terdeteksi, pemerintah akan memberikan peringatan pertama kepada pengguna untuk menghentikan aktivitas yang tidak sesuai. "Kita akan tegur, kita akan minta dia hentikan sampai dia memenuhi syarat," ujar Toni. Sanksi lebih lanjut akan diberlakukan jika pengguna tetap melanggar aturan.
Perpanjangan Izin Spektrum E-Band untuk Starlink
Selain menegaskan larangan penggunaan portabel, Komdigi juga mengumumkan bahwa Starlink baru saja memperoleh perpanjangan izin penggunaan spektrum E-Band sebesar 5 GB. Spektrum ini digunakan untuk meningkatkan kapasitas hub, bukan untuk layanan langsung ke pengguna. "E-Band ini kapasitasnya hanya 5 GB, jadi dia untuk hub, menambah hub. Supaya nggak mengganggu kinerjanya," jelas Toni.
Saat ini, Starlink Services Indonesia (SSI) telah membangun sekitar tujuh hub di Indonesia. Semua infrastruktur ini akan diawasi ketat oleh Komdigi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar teknis dan operasional.
SSI vs Starlink Global: Pemisahan Operasional
Toni menegaskan bahwa entitas yang beroperasi di Indonesia adalah SSI, bukan Starlink global atau SpaceX. "Starlink jangan dipikirkan Starlink SpaceX ya, tapi ini adalah Starlink Services Indonesia, adalah penyelenggara Indonesia," ujar Toni.
Sebagai penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia, SSI wajib mematuhi seluruh regulasi penyelenggara layanan internet di Indonesia, termasuk:
- Kewajiban menyewa transponder.
- Membangun infrastruktur hub.
- Bekerja sama dengan penyedia jaringan lokal.
Meskipun mayoritas pelanggan Starlink saat ini berada di wilayah perkotaan, pemerintah mendorong SSI untuk memperluas layanan ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). "Kami mendukung penetrasi broadband yang merata. Tapi semuanya harus sesuai aturan. Jadi tidak ada perlakuan istimewa," pungkas Toni.
Kesimpulan:
Regulasi terbaru dari Komdigi menegaskan bahwa layanan internet satelit Starlink hanya dapat digunakan di tempat tetap dan tidak boleh dipasang di kendaraan berjalan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas jaringan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |