No KK Tak Cukup Lagi! 2026, Daftar SIM Card Harus Scan Wajah, Cek Jadwalnya!

No KK Tak Cukup Lagi! 2026, Daftar SIM Card Harus Scan Wajah, Cek Jadwalnya!
Sumber :
  • Komdigi

Gadget – Indonesia akan memasuki babak baru dalam keamanan digital nasional. Mulai 1 Januari 2026, seluruh calon pengguna kartu SIM baru wajib melakukan verifikasi biometrik wajah saat mendaftar layanan seluler. Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), bukan sekadar pembaruan prosedur melainkan respons darurat terhadap gelombang kejahatan digital yang merugikan masyarakat hingga Rp4,8 triliun dalam setahun terakhir.

Telkomsel Respons Kebijakan Wajib Registrasi Kartu SIM Biometrik

Dengan lebih dari 332 juta pelanggan seluler tervalidasi hingga September 2025, sistem registrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) ternyata masih rentan disalahgunakan. Nomor telepon palsu kerap menjadi pintu masuk bagi penipuan daring, pencucian uang, hingga penyebaran hoaks terstruktur.

Kini, pemerintah menjawab tantangan itu dengan teknologi: registrasi SIM card berbasis biometrik face recognition. Artikel ini mengupas tuntas jadwal implementasi, mekanisme hybrid, kesiapan infrastruktur, perlindungan data, serta respons ahli hukum dan keamanan siber terhadap langkah bersejarah ini.

6 Syarat Wajib Amankan Data: Registrasi SIM Biometrik Diuji

Mengapa Biometrik? Angka Kejahatan Digital yang Mengkhawatirkan

Data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) menjadi alarm merah:

Sah! Registrasi SIM Card Biometrik Wajah Wajib, Cegah Fraud Rp9,1 T
  • 383.626 rekening dilaporkan sebagai rekening penipuan
  • Kerugian mencapai Rp4,8 triliun
  • Mayoritas modus menggunakan nomor seluler anonim atau hasil registrasi fiktif

Sistem lama yang mengandalkan input manual NIK dan NoKK ternyata mudah diretas atau dipalsukan melalui kebocoran data kependudukan, jual-beli identitas, atau kesalahan input operator.

“Nomor HP bukan lagi sekadar alat komunikasi ia adalah kunci akses ke dompet digital, akun media sosial, bahkan rekening bank,” tegas Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, dalam talkshow Komdigi x ATSI di Jakarta.

Dengan biometrik wajah, setiap registrasi harus memastikan identitas fisik pengguna benar-benar sesuai dengan data di database Dukcapil. Ini memutus rantai penyalahgunaan identitas secara teknis.

Jadwal Implementasi: Sistem Hybrid hingga Transisi Penuh

Komdigi dan ATSI menetapkan dua tahap transisi untuk memastikan adopsi yang lancar:

Tahap 1: Sistem Hybrid (1 Januari – 30 Juni 2026)

  • Calon pelanggan baru bisa memilih:
  • Opsi lama: NIK + NoKK (seperti sekarang)
  • Opsi baru: NIK + verifikasi biometrik wajah
  • Pelanggan lama tidak perlu registrasi ulang kebijakan hanya berlaku untuk pengguna baru.
Halaman Selanjutnya
img_title