No KK Tak Cukup Lagi! 2026, Daftar SIM Card Harus Scan Wajah, Cek Jadwalnya!

No KK Tak Cukup Lagi! 2026, Daftar SIM Card Harus Scan Wajah, Cek Jadwalnya!
Sumber :
  • Komdigi

Tahap 2: Biometrik Wajib (Mulai 1 Juli 2026)

Larangan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Berlaku
  • Semua registrasi SIM card baru harus menggunakan biometrik wajah.
  • Opsi NIK + NoKK tidak lagi berlaku.

“Ini hanya untuk pelanggan baru. Masyarakat tidak perlu khawatir nomornya diblokir jika sudah teregistrasi sebelumnya,” tegas Marwan.

Aturan Penundaan Akses Media Sosial: Komdigi Lawan Algoritma

Solusi untuk Wilayah Pedesaan dan Pengguna Ponsel Jadul

Pemerintah menyadari bahwa tidak semua masyarakat memiliki smartphone atau akses ke gerai modern. Untuk itu, Komdigi menyiapkan mekanisme inklusif:

TikTok Respons Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Komdigi
  • Website khusus untuk registrasi biometrik di wilayah rural
  • Bantuan gerai: masyarakat datang ke gerai, lalu petugas membantu proses scan wajah
  • Pertimbangan feature phone: sistem dirancang agar tetap bisa diakses meski pengguna hanya memiliki ponsel non-smartphone

“Kami realistis. Masih banyak masyarakat di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang menggunakan ponsel jadul. Mereka tetap harus dilayani,” ujar Marwan.

Kesiapan Operator: Lebih dari Sekadar Janji

ATSI menegaskan bahwa kesiapan operator bukan retorika. Tiga langkah konkret telah diambil:

  • Penerapan biometrik di gerai untuk proses penggantian SIM card
  • Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dukcapil yang diperpanjang tiap dua tahun untuk akses data kependudukan

Standarisasi keamanan:

  • Sistem bersertifikasi ISO/IEC 27001 (manajemen keamanan informasi)
  • Teknologi liveness detection bersertifikasi ISO/IEC 30107-3 untuk memastikan objek adalah manusia hidup, bukan foto atau video

Selain itu, operator rutin melakukan uji penetrasi keamanan setiap 4 bulan sekali dengan melibatkan konsultan eksternal yang melakukan simulasi serangan (war game) untuk menguji ketahanan sistem.

Uji Keamanan oleh “Hacker Ramah”: Saran Praktisi Hukum

Dr. David M. L. Tobing, SH, MKN, seorang praktisi hukum teknologi, menyarankan agar pengujian sistem tidak hanya dilakukan internal, melainkan juga melibatkan pihak independen bahkan “hacker etis”.

“Kalau ada yang bisa menembus sistem, itu justru bagus. Artinya kita tahu titik lemahnya dan bisa segera memperkuat. Regulator bahkan boleh menyewa hacker profesional untuk menguji sistem sebelum rilis penuh,” jelasnya.

Pendekatan ini sejalan dengan praktik terbaik global dalam keamanan siber, di mana transparansi dan uji ketahanan eksternal justru memperkuat kepercayaan publik.

Perlindungan Data: Apakah Wajah Kita Aman?

Halaman Selanjutnya
img_title