PP Tunas Sorotan: Regulasi Perlindungan Anak Digital Tak Jelas?
- Istimewa
- Pakar menilai PP Tunas masih menyisakan ketidakjelasan teknis yang membingungkan pelaku industri.
- Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menyerahkan hasil penilaian mandiri dalam tiga bulan ke depan.
- Amnesty International mengingatkan potensi ancaman terhadap ruang ekspresi digital generasi muda.
Implementasi regulasi perlindungan anak digital kini memicu kekhawatiran serius di kalangan pengamat dan pelaku industri. Pemerintah memberlakukan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas sebagai payung hukum utama pengawasan aktivitas anak di dunia maya. Namun, sejumlah pihak menilai aturan ini masih memiliki celah teknis yang berisiko menciptakan ketidakpastian hukum.
Tantangan Teknis Implementasi PP Tunas
Direktur Eksekutif ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menekankan pentingnya kejelasan parameter penilaian risiko bagi PSE. Ia melihat efektivitas PP Tunas sangat bergantung pada transparansi klasifikasi risiko platform digital. Tanpa standar objektif, kebijakan ini justru akan memicu interpretasi yang berbeda-beda dari para pemangku kepentingan.
Pemerintah menuntut PSE menyerahkan hasil self assessment dalam waktu tiga bulan mendatang. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 62 Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Masalahnya, pemerintah belum merampungkan indikator teknis untuk mengukur tingkat risiko platform tersebut.
Krisis Transparansi Indikator Risiko
Industri saat ini masih menunggu keputusan menteri yang menjabarkan indikator teknis tersebut. Indriyatno menegaskan bahwa kejelasan parameter sangat krusial agar proses penilaian berjalan konsisten. Ketiadaan indikator yang pasti berpotensi menimbulkan distorsi dalam implementasi kebijakan perlindungan anak digital.
Selain aspek hukum, kesiapan ekosistem pendukung juga menjadi penentu keberhasilan aturan ini. Pakar mendorong penguatan literasi digital bagi orang tua, guru, dan pengasuh secara masif. Platform digital wajib berperan aktif dengan menyisipkan konten edukasi langsung di dalam layanan mereka.
Urgensi Dialog dan Partisipasi Publik
Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mengkritik pendekatan pemerintah yang cenderung top-down. Ia menilai penyusunan kebijakan ini kurang melibatkan dialog dengan kelompok terdampak langsung. Suara anak-anak, orang tua, dan pendidik seharusnya menjadi basis utama dalam merumuskan aturan.
Trubus mendesak pemerintah untuk membuka ruang diskusi yang lebih inklusif. Pendekatan searah berisiko membuat regulasi menjadi tidak relevan dengan kebutuhan lapangan. Dialog terbuka akan membantu menciptakan solusi perlindungan yang lebih komprehensif dan humanis.