Ternyata Segini Biaya Pajak IMEI iPhone 17 & Air Jika Dibeli di Singapura
- apple
Membeli iPhone terbaru di luar negeri memang jadi kebiasaan banyak penggemar Apple. Alasannya sederhana: mereka ingin lebih cepat mencoba produk anyar ketimbang harus menunggu rilis resmi di Indonesia. Namun, ada satu hal penting yang tak boleh dilupakan, yaitu kewajiban mendaftarkan nomor IMEI perangkat tersebut.
Mengapa penting? Karena tanpa registrasi IMEI, iPhone yang dibawa dari luar negeri tidak akan bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia. Jadi, meskipun perangkatnya asli, fungsinya bisa terbatas hanya pada Wi-Fi saja.
Lantas, muncul pertanyaan yang kerap membuat penasaran: berapa sebenarnya pajak IMEI yang harus dibayar jika membeli iPhone 17 atau iPhone Air dari luar negeri?
Proses Daftar IMEI di Bandara
Setibanya di Indonesia, pemilik iPhone wajib mendaftarkan perangkat ke Bea Cukai bandara. Prosesnya cukup jelas. Pertama, penumpang mengisi formulir deklarasi barang bawaan dan memilih opsi IMEI. Dari pengisian itu, sistem akan mengeluarkan bukti berupa QR Code.
QR Code inilah yang kemudian ditunjukkan kepada petugas Bea Cukai bersama paspor, boarding pass, invoice pembelian (jika tersedia), dan identitas tambahan lainnya. Setelah itu, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menentukan berapa besar bea masuk serta pajak yang perlu dibayar.
Jika nilai perangkat lebih dari USD 500, maka penumpang diwajibkan membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Setelah pembayaran selesai, barulah persetujuan pendaftaran IMEI diberikan. Dengan begitu, iPhone bisa digunakan secara penuh di Tanah Air.
Aturan Pajak IMEI Terbaru
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, ada perubahan signifikan dalam aturan pajak barang bawaan, termasuk perangkat telekomunikasi seperti iPhone. Kini, untuk barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga maksimal USD 1.500, berlaku ketentuan baru sebagai berikut:
Bea Masuk: 7,5%
PPN: 12%
PPh: 0% (sudah dihapus, padahal sebelumnya bisa mencapai 10–20% tergantung kepemilikan NPWP)
Perubahan ini jelas membuat beban pajak IMEI lebih ringan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Konsumen tak lagi terbebani pungutan PPh tambahan, yang seringkali membuat harga iPhone dari luar negeri terasa jauh lebih mahal saat tiba di Indonesia.