Sistem Coretax Gagal? DPR dan Kemenkeu Sepakat Kembali ke Sistem Pajak Lama!

Sistem Coretax Gagal? DPR dan Kemenkeu Sepakat Kembali ke Sistem Pajak Lama!
Sumber :
  • Dok. pajak.go.id

Dalam rapat tersebut, Misbakhun juga menekankan pentingnya memperkuat cybersecurity dalam penyempurnaan sistem Coretax. “Kami meminta DJP untuk benar-benar memperhatikan aspek keamanan siber. Ini penting agar data wajib pajak tidak bocor atau disalahgunakan,” ujarnya.

DJP pun berkomitmen untuk melaporkan perkembangan penyempurnaan Coretax secara berkala kepada Komisi XI DPR RI. Selain itu, DJP akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan dari pimpinan dan anggota Komisi XI dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Kesepakatan DPR dan DJP

Berikut adalah beberapa poin kesepakatan antara Komisi XI DPR RI dan DJP Kemenkeu terkait Coretax:

  1. Kembali ke Sistem Lama: DJP akan memanfaatkan kembali sistem perpajakan lama sebagai langkah antisipasi sambil menyempurnakan Coretax.
  2. Jaminan Penerimaan Pajak: DJP menjamin bahwa sistem IT apa pun yang digunakan tidak akan memengaruhi target penerimaan pajak di APBN 2025.
  3. Roadmap Implementasi: DJP menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko rendah untuk mempermudah pelayanan wajib pajak.
  4. Tanpa Sanksi: Tidak akan ada sanksi bagi wajib pajak yang mengalami kendala akibat gangguan sistem Coretax pada tahun 2025.
  5. Perkuat Cybersecurity: DJP wajib memperkuat cybersecurity dalam penyempurnaan sistem Coretax.
  6. Laporan Berkala: DJP akan melaporkan perkembangan Coretax secara berkala kepada Komisi XI DPR RI.
  7. Jawaban Tertulis: DJP akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan dari Komisi XI dalam waktu 7 hari kerja.

Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?

Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi wajib pajak yang selama ini merasa terbebani dengan sistem Coretax. Dengan kembalinya sistem lama, diharapkan pelayanan pajak menjadi lebih lancar dan tidak menimbulkan kegaduhan seperti sebelumnya.