OJK Berencana Panggil Google dan Meta Diskusikan Iklan Pinjol Ilegal: Perangi Bersama!

Ilustrasi Fintech Ilegal
Sumber :
  • Istimewa

Saat ini, OJK terus berupaya dengan Satgas PASTI yang melakukan patroli siber, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Undang-Undang P2SK ini beda, di sana sudah sangat jelas tertulis untuk siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita sama Kominfo lakukan cyberpatrol dan kita akan kejar pelakunya," tegasnya.