Karyawan PHK dan Pensiun 2025: Ini Dia Rincian Pesangon yang Akan Kamu Dapatkan!
- Dok. Univ Airlangga
Berikut adalah rincian besaran pesangon yang berhak diterima oleh karyawan berdasarkan masa kerja dalam UU Cipta Kerja:
A. Pesangon jika Kena PHK atau Pensiun
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
B. Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
C. Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun
Selain pesangon dan penghargaan masa kerja, pekerja yang di-PHK atau pensiun juga berhak mendapatkan uang penggantian hak, antara lain:
- Cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya pulang untuk pekerja dan keluarga
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Kesimpulan: Proteksi Terhadap Pekerja Terus Diberikan
Meskipun beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja dibatalkan, hak-hak pekerja seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak tetap terlindungi sesuai ketentuan dalam UU yang berlaku. Pemerintah dan pembuat undang-undang diberi waktu dua tahun untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif dan terpisah dari UU Cipta Kerja, yang diharapkan dapat memperbaiki dan memperjelas hak-hak pekerja di masa depan.