Klarifikasi TNBTS: Ladang Ganja di Bromo Tak Terkait Larangan Drone dan Pendakian

Klarifikasi TNBTS: Ladang Ganja di Bromo Tak Terkait Larangan Drone dan Pendakian
Sumber :
  • Dok. PPID

Gadget – Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru (TNBTS) memicu berbagai spekulasi, termasuk kaitannya dengan larangan penggunaan drone dan penutupan jalur pendakian. Menanggapi hal ini, Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa isu-isu tersebut tidak saling berkaitan.

Menurutnya, larangan drone, aturan pendampingan pendakian, dan penutupan jalur Semeru adalah kebijakan terpisah yang telah berlaku sejak lama, bukan karena temuan ladang ganja. Berikut penjelasan lengkapnya.

Temuan Ladang Ganja di Bromo: Lokasi dan Fakta di Lapangan

Ladang ganja ditemukan oleh BB TNBTS bersama Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari pada 18-21 September 2024. Lokasi penemuan berada di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Rudijanta menjelaskan bahwa lokasi ladang ganja sangat tersembunyi, berada di area dengan semak belukar lebat, vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta memiliki kemiringan curam.

Saat ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka, semuanya merupakan warga Desa Argosari. Kasus ini kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.

Klarifikasi: Temuan Ganja Tidak Terkait Larangan Drone di Bromo

Di media sosial, muncul narasi yang menghubungkan penemuan ladang ganja dengan larangan penggunaan drone di kawasan TNBTS. Bahkan, ada anggapan bahwa peraturan drone dibuat untuk menutupi temuan ladang ganja.

Menanggapi hal ini, Rudijanta memberikan tiga poin klarifikasi utama:

1. Lokasi Ladang Ganja Berbeda dengan Jalur Wisata Bromo dan Semeru

Rudijanta menegaskan bahwa lokasi ladang ganja tidak berada di jalur wisata Gunung Bromo maupun jalur pendakian Gunung Semeru.

  • Ladang ganja berada di sisi timur kawasan TNBTS.
  • Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat, sekitar 11 km dari lokasi.
  • Jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan, sekitar 13 km dari lokasi.

2. Larangan Drone di Semeru Sudah Ada Sejak 2019

Aturan larangan drone bukan kebijakan baru, tetapi telah tertuang dalam SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru.

Alasan utama larangan ini adalah untuk menjaga keselamatan pendaki. Penggunaan drone dapat mengalihkan fokus pendaki, yang berisiko di jalur yang cukup ekstrem dan berbahaya.