Klarifikasi TNBTS: Ladang Ganja di Bromo Tak Terkait Larangan Drone dan Pendakian
- Dok. PPID
3. Tarif Drone di TNBTS Berlaku Nasional
Aturan mengenai tarif penggunaan drone bukan aturan khusus Bromo, melainkan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Peraturan ini berlaku secara nasional mulai 30 Oktober 2024, sehingga tidak ada kaitannya dengan temuan ladang ganja.
Klarifikasi: Pendampingan Pendakian Semeru Bukan Karena Ladang Ganja
Isu lain yang beredar adalah kewajiban pendamping atau pemandu dalam pendakian Gunung Semeru dikaitkan dengan pencegahan pendaki mendekati ladang ganja.
Rudijanta membantah hal ini, menjelaskan bahwa aturan pendampingan bertujuan untuk memberikan pengalaman lebih baik kepada pendaki. Pemandu dapat membantu dalam:
- Memberikan interpretasi ekosistem dan konservasi di TNBTS.
- Meningkatkan keamanan dan keselamatan pendaki.
- Mendukung pemberdayaan masyarakat lokal melalui jasa pemanduan.
Klarifikasi: Penutupan Jalur Pendakian Semeru adalah Kebijakan Rutin
Narasi lain yang berkembang adalah bahwa penutupan jalur pendakian Gunung Semeru dikaitkan dengan ladang ganja.
Rudijanta menegaskan bahwa penutupan jalur pendakian Semeru pada awal tahun adalah kebijakan rutin.
Faktor utama penutupan pendakian adalah cuaca ekstrem, bukan temuan ladang ganja.
Musim hujan di awal tahun menyebabkan curah hujan tinggi, angin kencang, badai, dan risiko tanah longsor yang dapat membahayakan keselamatan pendaki.
Imbauan dari BB TNBTS
Sebagai upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi, BB TNBTS mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diharapkan melaporkan kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keindahan dan keberlanjutan TNBTS sebagai kawasan konservasi.
Kesimpulan: Fakta Seputar Temuan Ladang Ganja di Bromo
- Ladang ganja ditemukan di Blok Pusung Duwur, Lumajang, bukan di jalur wisata Bromo atau Semeru.
- Drone digunakan dalam penemuan ladang ganja, tetapi larangan drone di TNBTS sudah berlaku sejak 2019.
- Aturan tarif penggunaan drone adalah kebijakan nasional, bukan karena kasus ladang ganja.
- Pendampingan pendakian Semeru bertujuan untuk keamanan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk menghalangi pendaki ke lokasi ladang ganja.
- Penutupan jalur pendakian Semeru pada awal tahun adalah kebijakan rutin karena cuaca ekstrem.