Fakta di Balik Klaim Operasi Caesar Tidak Ditanggung BPJS Jika Tak Rutin Periksa

Fakta di Balik Klaim Operasi Caesar Tidak Ditanggung BPJS Jika Tak Rutin Periksa
Sumber :
  • BPJS kesehatan

Gadget – Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan klaim bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya operasi caesar (sectio caesarea/SC) jika ibu hamil tidak rutin melakukan pemeriksaan kehamilan dengan BPJS. Klaim ini beredar luas setelah diunggah oleh sebuah akun Instagram pada Jumat, 4 April 2025.

Unggahan tersebut menyatakan bahwa BPJS Kesehatan membuat aturan mendadak yang menetapkan persalinan caesar hanya ditanggung jika peserta rutin periksa kehamilan dengan BPJS, dengan ketentuan berlaku mulai 1 April, meski tanpa mencantumkan tahun spesifik.

Dalam waktu singkat, unggahan ini menuai respons besar, dengan lebih dari 36.000 likes dan ribuan komentar dari warganet yang khawatir terhadap kebijakan tersebut. Namun, benarkah informasi ini?

BPJS Kesehatan Angkat Bicara: Operasi Caesar Tetap Ditanggung

Menanggapi kegaduhan ini, BPJS Kesehatan melalui Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.

Menurutnya, BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya operasi caesar, meskipun ibu hamil tidak melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin dengan BPJS.

"Yang penting, tindakan caesar tersebut memiliki indikasi medis yang jelas dan sah menurut dokter," ujar Rizzky.

Ia menekankan bahwa operasi caesar yang dilakukan berdasarkan alasan medis—seperti kondisi yang membahayakan ibu dan/atau bayi—akan tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, BPJS tidak akan menanggung operasi caesar yang dilakukan hanya atas permintaan pribadi pasien tanpa adanya indikasi medis.

Syarat Agar Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan

Agar biaya persalinan caesar dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS perlu memenuhi beberapa ketentuan berikut:

1. Status Keanggotaan JKN-KIS Aktif
Pastikan ibu hamil telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.

2. Mengikuti Alur Rujukan BPJS Kesehatan
Peserta harus mengikuti sistem rujukan yang berlaku, yaitu:

  • Pemeriksaan kehamilan terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
  • Jika diperlukan, dokter di FKTP akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit.

Persalinan caesar dapat dilakukan di FKRTL berdasarkan rekomendasi dokter.

3. Memiliki Indikasi Medis yang Sah
BPJS Kesehatan hanya menanggung operasi caesar yang didasarkan pada pertimbangan medis seperti:

  • Pendarahan hebat saat kehamilan atau persalinan.
  • Kejang kehamilan (preeklamsia atau eklamsia).
  • Ketuban pecah dini sebelum waktunya.
  • Posisi bayi sungsang atau lilitan tali pusar yang berbahaya.
  • Plasenta previa atau kondisi lain yang bisa membahayakan ibu dan bayi.

Jika tidak ada indikasi medis yang sah, maka operasi caesar tidak akan ditanggung BPJS, terutama jika dilakukan atas permintaan sendiri.

Bagaimana Jika Persalinan Caesar dalam Kondisi Darurat?

BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan persalinan caesar darurat. Jika seorang ibu hamil mengalami kondisi gawat darurat dan harus segera menjalani operasi caesar, ia tetap bisa mendapatkan layanan di rumah sakit meskipun tanpa rujukan dari FKTP.

Dengan demikian, peserta tidak perlu khawatir akan kehilangan hak jaminan kesehatan dalam situasi mendesak.

Bagaimana Proses Administrasi untuk Operasi Caesar dengan BPJS?

Untuk menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat melahirkan, peserta hanya perlu membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

BPJS Kesehatan juga tidak mewajibkan peserta membawa kartu fisik JKN-KIS atau fotokopi dokumen lainnya untuk mendapatkan layanan.

Setelah proses persalinan, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan tambahan berupa skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) untuk bayi baru lahir. Skrining ini bertujuan mendeteksi kelainan hormon tiroid sejak dini agar segera mendapatkan penanganan medis yang tepat.

Kesimpulan: Hoaks Operasi Caesar BPJS Tidak Ditanggung Jika Tak Rutin Periksa

Berdasarkan klarifikasi dari BPJS Kesehatan, informasi yang beredar di media sosial mengenai operasi caesar tidak ditanggung BPJS jika ibu hamil tidak rutin periksa adalah keliru atau hoaks.

Fakta yang benar adalah:

  • BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya operasi caesar selama ada indikasi medis yang jelas.
  • Ibu hamil tidak wajib rutin periksa kehamilan menggunakan BPJS untuk mendapatkan layanan operasi caesar.
  • Jika terjadi kondisi darurat, operasi caesar tetap bisa dilakukan tanpa rujukan.
  • BPJS tidak menanggung operasi caesar yang dilakukan hanya atas permintaan sendiri tanpa alasan medis.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi. Jika ragu, selalu cek informasi resmi dari BPJS Kesehatan melalui website atau layanan pelanggan resmi.

Punya pengalaman dengan layanan persalinan BPJS? Bagikan cerita Anda di kolom komentar! 

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget