Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Widara Ditangkap, Terlibat Peredaran Uang Palsu

Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Widara Ditangkap, Terlibat Peredaran Uang Palsu
Sumber :
  • instagram.com/sekardaraaaa

Aktivitas Media Sosial

Sebelum kasus hukum yang menjeratnya pada tahun 2025, Sekar cukup aktif di media sosial melalui akun Instagram @sekardaraaaa dengan lebih dari 12 ribu pengikut. Namun, aktivitasnya kini tampaknya berhenti sejak penangkapan tersebut.

Ancaman Hukuman

Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.

Kesimpulan

Kasus penangkapan Sekar Arum Widara menjadi pengingat penting akan konsekuensi hukum bagi pelaku kejahatan seperti pemalsuan uang. Sebagai mantan artis yang pernah berjaya di dunia hiburan Indonesia melalui sinetron Angling Dharma, perjalanan hidupnya kini berubah drastis akibat tindakan melawan hukum.