Sidak Wamenaker: Jan Hwa Diana Dituding Tahan Ijazah dan Langgar Hak Pekerja
- tangkapan layar youtube@cakji
Dugaan Pelanggaran Lain: Penyekapan dan Gaji di Bawah UMK
Selain penahanan ijazah dan pemotongan gaji, terdapat dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh UD Sentosa Seal, termasuk penyekapan karyawan dan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Wamenaker menyatakan bahwa praktik-praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Langkah Selanjutnya: Audit dan Penegakan Hukum
Kementerian Ketenagakerjaan berencana melakukan audit menyeluruh terhadap UD Sentosa Seal untuk mengungkap seluruh pelanggaran yang terjadi. Wamenaker menegaskan bahwa negara tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan pekerja dan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum.
Kesimpulan: Perlindungan Hak Pekerja Harus Ditegakkan
Kasus yang melibatkan UD Sentosa Seal dan Jan Hwa Diana menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran terhadap pekerja. Langkah-langkah hukum yang diambil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.