LPG Subsidi Dioplos, Bareskrim Bongkar Sindikat di Karawang & Semarang!

LPG Subsidi Dioplos, Bareskrim Bongkar Sindikat di Karawang & Semarang!
Sumber :
  • ANTARA

Gadget – Masyarakat menjerit karena harga LPG melambung dan sulit didapatkan? Ternyata, ada oknum yang memanfaatkan situasi ini dengan melakukan pengoplosan LPG subsidi! Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pengoplos LPG subsidi di Karawang dan Semarang. Bagaimana modus operandinya? Siapa saja yang terlibat? Dan berapa kerugian negara akibat kejahatan ini? Simak laporan lengkapnya!

Bareskrim Ungkap Kasus LPG Oplosan: Subsidi Diselewengkan, Masyarakat Jadi Korban!

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelewengan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Modus Operandi: Pangkalan LPG Jadi Dalang Oplosan!

  • Pemindahan Ilegal: LPG dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi.
  • Pangkalan LPG Terlibat: Ironisnya, pengoplosan dilakukan oleh pangkalan LPG resmi.
  • Kelangkaan Artifisial: Penyelewengan menyebabkan kelangkaan LPG subsidi di sekitar pangkalan.

Lokasi Pengungkapan: Karawang dan Semarang Jadi Target Operasi

  • Karawang: Laporan Polisi Nomor 42 tanggal 16 April 2025 di Dusun Krajan, Telagasari.
    • Tersangka: TN alias E
    • Barang Bukti: 386 tabung gas (3 kg, 5,5 kg, 12 kg), regulator modifikasi, alat suntik, HP, buku catatan, mobil pickup.
  • Semarang: Laporan Polisi Nomor 46 tanggal 30 April 2025, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung.
    • Tersangka: FZSW alias A, DS, dan KKI
    • Barang Bukti: 4.109 tabung gas (50 kg, 12 kg, 5,5 kg, 3 kg), selang, timbangan, segel baru, plastik es batu, HP, truk, mobil pickup.

Kerugian Negara: Miliaran Rupiah Melayang Akibat Oplosan!

  • Karawang: Kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,27 miliar selama setahun.
  • Semarang: Kerugian mencapai Rp 5,6 miliar.
  • Total Kerugian: Masyarakat kehilangan hak atas subsidi LPG yang seharusnya mereka terima.

Ancaman Hukuman: Pasal Berlapis Menanti Para Pelaku

  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 40 ayat (9) UU Nomor 6 Tahun 2023 (Perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).
  • Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 tahun.
  • Denda: Paling banyak Rp 60 miliar.

Kasus pengoplosan LPG subsidi ini menunjukkan bahwa masih ada oknum yang tega memanfaatkan kesulitan masyarakat untuk keuntungan pribadi. Bareskrim Polri harus terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku agar subsidi LPG tepat sasaran dan masyarakat tidak dirugikan.

Apa pendapatmu tentang kasus pengoplosan LPG ini? Bagaimana cara mencegah agar kejadian serupa tidak terulang kembali?

Yuk, bagikan pendapatmu di kolom komentar! Jangan lupa share artikel ini agar semakin banyak orang tahu tentang kejahatan ini! Bersama kita berantas mafia LPG!

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget