Link Video Viral Andini Permata Viral di X & Telegram, Ini Fakta Lengkap!
- X
Gadget – Nama Andini Permata mendadak menjadi sorotan publik setelah beredarnya lebih dari 10 video syur yang diduga menampilkan dirinya bersama seorang anak laki-laki di bawah umur (bocil). Video-video ini pertama kali tersebar luas di grup-grup Telegram dan kemudian ramai diperbincangkan di platform X (sebelumnya Twitter). Tagar dan pencarian terkait “Andini Permata Viral Link” melonjak drastis, meski banyak link yang beredar justru berisi spam, malware, atau jebakan digital.
Konten video tersebut sangat eksploitatif dan melanggar hukum, karena menampilkan adegan tidak senonoh antara seorang wanita dewasa dan anak kecil yang diduga merupakan adik kandung Andini. Penyebaran konten ini memicu kecaman keras dari netizen dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Penyebaran dan Dampak Viral di Platform X dan Telegram
Video berdurasi sekitar 2 menit 31 detik ini awalnya muncul di TikTok dan X, kemudian menyebar ke berbagai grup Telegram. Banyak warganet yang mencari link lengkap video tersebut, yang diklaim memiliki puluhan versi atau potongan berbeda. Namun, sebagian besar link yang beredar merupakan jebakan berisi malware atau konten manipulatif yang berpotensi merugikan pengguna.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan digital dan perlindungan anak, sekaligus menimbulkan spekulasi dan kontroversi karena belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas asli Andini Permata. Banyak yang menduga nama tersebut hanya dijadikan clickbait untuk menarik perhatian dan trafik di dunia maya.
Respons dan Penyelidikan Aparat Penegak Hukum
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepolisian Republik Indonesia melalui unit Cyber Crime dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memulai penyelidikan intensif. Fokus utama mereka adalah melacak sumber pertama penyebaran video, mengidentifikasi pelaku, dan melindungi korban anak yang terlibat. Penyebaran konten eksploitasi anak ini sudah merupakan tindak pidana serius berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.