Ingin Hindari Tanah Disita Negara? Ikuti Tips dari BPN Ini Sekarang Juga!
- nusabali
Tips dari BPN untuk Hindari Risiko Penyitaan Tanah
Agar tanah tidak dianggap terlantar dan berpotensi disita negara, berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil oleh pemilik tanah:
1. Pasang Pagar dan Buat Tanda Batas untuk Tanah SHM
Pemilik tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) disarankan untuk memasang pagar atau membuat tanda batas yang jelas di sekitar lahan mereka. Langkah ini menunjukkan bahwa tanah telah dikuasai dan dirawat dengan baik.
"Menjaga agar tanah tetap terlihat terawat dan menunjukkan tanda kepemilikan dapat menghindarkan tanah dari penetapan sebagai tanah terlantar," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis.
2. Gunakan Tanah Sesuai Peruntukannya (HGB/HGU)
Bagi pemilik tanah dengan status HGB atau HGU, sangat penting untuk memastikan bahwa tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan awal pemberian haknya. Misalnya, jika tanah tersebut diperuntukkan untuk pembangunan, maka bangunan atau infrastruktur relevan harus hadir di atasnya.