Heboh Bendera One Piece! Ini Daftar Bendera Lain yang Juga Dilarang di Indonesia

Heboh Bendera One Piece! Ini Daftar Bendera Lain yang Juga Dilarang di Indonesia
Sumber :
  • istockphoto

Gadget – Belakangan ini, fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendapat sorotan dari masyarakat dan pihak berwenang. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut tindakan tersebut sebagai upaya untuk memecah belah bangsa. Meskipun demikian, tidak ada larangan eksplisit terkait pengibaran bendera tersebut.

Dalam konteks regulasi nasional, Indonesia memiliki sejumlah aturan yang melarang penggunaan simbol atau bendera tertentu di ruang publik. Hal ini bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan NKRI dari ancaman ideologi separatis atau radikalisme. Artikel ini akan membahas lima bendera yang secara resmi dilarang dikibarkan di Indonesia serta memberikan perspektif hukum terkait kontroversi bendera One Piece.

Perspektif Hukum terhadap Pengibaran Bendera One Piece

Sejumlah ahli hukum pidana menilai bahwa pengibaran bendera One Piece tidak dapat dikenakan sanksi pidana karena tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Salah satu contohnya adalah Muhammad Fatahillah Akbar, dosen hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ekspresi diri, serupa dengan pengibaran bendera partai politik, tim sepak bola, atau kelompok musik.

Menurut Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pemerintah hanya melarang tindakan yang merusak atau mencemarkan nama baik bendera Merah Putih. Oleh karena itu, pengibaran bendera One Piece tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran kecuali digunakan dalam konteks penggantian simbol negara.

Orin Gusta Andini, dosen hukum pidana Universitas Mulawarman, juga setuju bahwa menjatuhkan sanksi pidana atas pengibaran bendera One Piece terkesan berlebihan. Ia menegaskan bahwa asalkan tidak ada niat untuk merendahkan simbol negara, tindakan tersebut tidak bisa langsung dipidanakan.

Namun, Menko Polhukam Budi Gunawan mengingatkan bahwa tindakan yang dianggap merendahkan kehormatan bendera Merah Putih tetap dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.