Heboh Bendera One Piece! Ini Daftar Bendera Lain yang Juga Dilarang di Indonesia
- istockphoto
Bendera RMS dilarang karena organisasi ini dianggap sebagai kelompok separatis yang bertujuan memisahkan wilayah Maluku dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Larangan ini didasarkan pada Pasal 106 dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindakan makar, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
2. Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
Bendera GAM dilarang karena organisasi ini merupakan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI. Desain benderanya mirip dengan bendera Partai Aceh, yaitu berlatar merah dengan garis putih dan hitam serta simbol bulan sabit dan bintang. Larangan ini diatur dalam Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009 dan Pasal 107 KUHP.
3. Bendera Bintang Kejora (Papua Merdeka)
Bendera Bintang Kejora terkait dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM), sebuah kelompok separatis yang memperjuangkan pemisahan Papua dari Indonesia. Desainnya menampilkan bintang putih di bidang merah, disertai pola garis-garis horizontal biru dan putih. Larangan ini diatur dalam Pasal 106 KUHP, Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009, dan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI)
Sejak tahun 1966, penggunaan bendera PKI telah dilarang secara resmi. Bendera ini memiliki latar merah dengan lambang palu dan arit berwarna kuning, yang merupakan simbol ideologi komunisme. Larangan ini diatur dalam Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang membubarkan PKI dan melarang penyebaran ideologi komunis di Indonesia.
5. Bendera dan Simbol Organisasi Terlarang Lainnya
Pemerintah Indonesia juga melarang penggunaan bendera atau simbol organisasi radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ISIS, dan kelompok serupa. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.
Kesimpulan: Memahami Larangan Simbol di Indonesia
Fenomena pengibaran bendera One Piece mencerminkan pentingnya memahami konteks regulasi simbol di Indonesia. Meskipun tindakan ini belum secara eksplisit dilarang, larangan terhadap simbol-simbol tertentu seperti RMS, GAM, Bintang Kejora, PKI, dan organisasi radikal lainnya tetap harus dipatuhi demi menjaga integritas NKRI.
| Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
|---|---|
| @gadgetvivacoid | |
| Gadget VIVA.co.id | |
| X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
| Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
| Google News | Gadget |