Waspada, 15 Jenis Uang Ini Akan Dicabut BI—Ini Cara dan Tenggat Waktu Penukarannya!

Waspada, 15 Jenis Uang Ini Akan Dicabut BI—Ini Cara dan Tenggat Waktu Penukarannya!
Sumber :
  • bi.go.id
  • Batas penukaran: 14 November 2029

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Rp1.000–Rp25.000) dan URK Seri Cagar Alam (Rp2.000–Rp100.000)

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

URK Seri Save The Children (Rp10.000–Rp200.000), dan URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 (Rp125.000–Rp750.000)

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Rp300.000–Rp850.000)

  • Batas penukaran: 30 Agustus 2032

URK Seri For The Children Of The World emisi 1999 (Rp10.000–Rp150.000)

  • Batas penukaran: 31 Januari 2035

3. Lokasi dan Proses Penukaran Uang Lama

Proses penukaran uang lama cukup mudah dan bisa dilakukan tanpa biaya tambahan. Berikut lokasi penukaran yang tersedia:

  • Kantor Pusat BI Jakarta
  • Seluruh kantor perwakilan BI di Indonesia
  • Bank umum yang telah ditentukan

Pastikan untuk melakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditetapkan. Setiap pecahan memiliki tenggat waktu yang berbeda-beda, mulai dari tahun 2028 hingga 2035. Jika melewati batas waktu, uang lama tersebut tidak bisa ditukar lagi.

Kesimpulan:

BI mencabut sejumlah pecahan uang lama sebagai upaya menjaga keamanan dan kualitas uang yang beredar. Pastikan kamu mengetahui daftar uang yang dicabut serta batas waktu penukarannya agar nilai simpananmu tetap terjaga. Jangan sampai hangus hanya karena telat mengetahui informasi ini!

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget