Umrah Mandiri Legal dan Dilindungi Hukum Berkat UU Nomor 14 Tahun 2025 Ini!
- namira travel
Gadget – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Salah satu inovasi penting dalam regulasi ini adalah legalisasi umrah mandiri, yaitu praktik di mana warga negara dapat mengatur perjalanan umrah mereka sendiri tanpa harus melalui biro perjalanan resmi. Meskipun demikian, pelaksanaan tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan keselamatan yang diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan efisien, sekaligus mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi keagamaan yang kuat. Dengan adanya UU ini, umrah mandiri kini menjadi simbol kemandirian umat yang tetap berada dalam pengawasan negara.
Dasar Hukum dan Tujuan UU Baru
Dalam konsideran awal, pemerintah menekankan bahwa penataan tata kelola ibadah haji dan umrah sangat penting untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan, serta efisiensi bagi seluruh jemaah. Selain itu, UU ini juga bertujuan untuk memperkuat kemandirian umat melalui pendekatan inklusif dan transparan.
UU Nomor 14 Tahun 2025 tidak hanya memperbarui pasal-pasal lama terkait haji dan umrah, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan ibadah secara lebih mandiri dan terdaftar. Dengan demikian, setiap jemaah memiliki fleksibilitas lebih tinggi dalam merencanakan perjalanan spiritual mereka.
Persyaratan Resmi Umrah Mandiri
Pasal 87A UU tersebut secara rinci mengatur persyaratan bagi siapa pun yang ingin menjalankan umrah mandiri. Setiap jemaah wajib memenuhi beberapa ketentuan utama, antara lain:
- Beragama Islam: Hanya warga negara yang beragama Islam yang diperbolehkan melakukan umrah.
- Paspor Aktif: Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
- Tiket Pesawat: Menyediakan tiket pesawat menuju Arab Saudi dengan jadwal pergi dan pulang yang jelas.
- Surat Keterangan Sehat: Mengantongi surat keterangan sehat dari dokter.
- Visa dan Bukti Pembelian Layanan: Memiliki visa resmi serta bukti pembelian layanan dari penyedia resmi yang tercatat dalam Sistem Informasi Kementerian Agama.
Selain itu, bagi jemaah yang tetap memilih bepergian melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemerintah menjamin hak atas bimbingan ibadah, layanan kesehatan, kepastian jadwal, serta hak untuk melapor jika ada kekurangan pelayanan.