Ribuan Siswa HighScope Terancam? YPPBA Ajukan Banding demi Lindungi Hak Belajar!

Ribuan Siswa HighScope Terancam? YPPBA Ajukan Banding demi Lindungi Hak Belajar!
Sumber :
  • Bincang syariah

Gadget – Di tengah dinamika hukum yang sedang berlangsung, Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan: hak belajar ribuan siswa Sekolah HighScope Indonesia (SHI) Rancamaya, Bogor, harus tetap terlindungi. Meski tengah terlibat sengketa pengelolaan dengan Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA), YPPBA menjamin bahwa kegiatan belajar mengajar berjalan normal, aman, dan kondusif.

Langkah ini diambil setelah YPPBA mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan wanprestasi mereka “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijk verklaard). Proses banding resmi didaftarkan pada 3 November 2025 dan kini sedang dalam proses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Bagi YPPBA, ini bukan sekadar pertarungan hukum melainkan perjuangan untuk menjaga integritas pendidikan, kesejahteraan guru, dan masa depan anak-anak yang menitipkan harapan di bangku sekolah HighScope.

Artikel ini mengupas latar belakang sengketa, langkah hukum yang diambil, jaminan keberlanjutan pendidikan, serta prinsip utama YPPBA dalam melindungi ruang belajar dari dampak konflik kepentingan.

Latar Belakang Sengketa: Wanprestasi dalam Pengelolaan Sekolah

Sengketa antara YPPBA dan YBTA berakar pada pelanggaran perjanjian kerja sama pengelolaan Sekolah HighScope Indonesia Rancamaya. Awalnya, YBTA berperan sebagai mitra pengelola, bekerja sama dengan YPPBA yayasan yang secara resmi menaungi dan mengembangkan jaringan pendidikan HighScope di Indonesia.

Namun, menurut YPPBA, YBTA telah melakukan wanprestasi, yaitu tidak memenuhi kewajiban sebagaimana disepakati dalam perjanjian. Pelanggaran ini berpotensi mengganggu operasional sekolah, kualitas layanan pendidikan, hingga kesejahteraan tenaga pengajar.

“YBTA telah melakukan wanprestasi dan pelanggaran perjanjian. Karena itu, HighScope Indonesia melalui YPPBA mengambil tindakan strategis demi menjaga keberlangsungan sekolah, kesejahteraan guru, dan masa depan siswa,” tegas Andi Nursatanggi M., S.H., M.H., kuasa hukum YPPBA dari Aghasar Law Firm, pada Sabtu, 15 November 2025.

Gugatan awal diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Majelis Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa. YPPBA pun tidak menyerah. Mereka memilih jalan banding sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum atas mandat yang mereka emban sebagai penyelenggara pendidikan.